Kamis, 22 September 2011

Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Agama Islam

Menurut Tamyong dalam (Usman, 1997: 15) profesional berarti “orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya”. Jika dihubungkan dengan kompetensi profesional guru berarti kemampuan yang dimiliki baik umum maupun khusus oleh seorang guru sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Bertolak dari definisi menyiratkan makna bahwa guru harus memiliki aneka kompetensi profesional, baik yang bersifat umum maupun khusus.

Menurut Sardiman (2005: 135) “klarifikasi profesional guru sebagai tenaga pendidikan harus memiliki kompetensi personal, bertindak sebagai inovator, dan sebagai developer”. Maksud kompetensi personal menurut Sardiman di atas adalah memiliki pengetahuan, kecakapan, keterampilan, serta sikap yang mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Bertindak sebagai inovator bermakna, seorang guru harus memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi: para guru diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif. Adapun sebagai developer menyangkut kepemilikan visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam proses belajar mengajar sebagai suatu sistem.

Kompetensi profesional guru yang lebih spesifik lagi dikembangkan oleh Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut P3G (dalam Sudjana, 1984: 19) ada sepuluh kompetensi yang perlu dipahami oleh guru dalam proses belajar mengajar seperti tampak pada kutipan berikut:

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu menguasai bahan, mengelolah program belajar mengajar, mengelolah kelas, menggunakan media/sumber belajar, menguasai landasan kependidikan, mengelolah interaksi belajar mengajar, menilai prestasi belajar, mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan, mengenal dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran”.

Kesepuluh jenis kompetensi ini apabila dicermati adalah kompetensi guru sebagai pengajar, sehingga lebih spesifik. Adapun cakupan bidangnya, mencakup aspek kognitif, aspek sikap, dan perilaku. Aspek sikap dan kesepuluh jenis kompetensi di atas pada dasarnya tidak terlalu tampak. Oleh karena itu, inisiatif guru untuk mengembangkan kompetensi yang dimaksud agar sempurna dan dapat mencapai tujuan.

Berdasarkan uraian di atas, kompetensi guru dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek umum dan aspek khusus. Aspek umum mencakup kompetensi dalam kaitannya dengan dimensi luar pembelajaran, dan dimensi profesional seperti kompetensi personal, inovator dan developer. Adapun aspek khusus menyangkut operasionalisasi kompetensi dalam lingkup ruang pembelajaran seperti pada sepuluh jenis kompetensi yang dikemukakan oleh Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Depdikbud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar