Kamis, 22 September 2011

Ruang Lingkup Kajian Islam

Ruang Lingkup Kajian Islam – Kajian Sejarah. Sejarah adalah pengetahuan tentang kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan kemanusiaan di masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Jika pengertian ini dihubungkan dengan Islam, maka kajian sejarah Islam adalah mempelajari peristiwa-peristiwa, keadaan-keadaan masyarakat Islam pada masa diturunkannya Islam mulai pada masa Rasulullah sampai dengan keadaan Islam dewasa ini.

Sejarah dalam pengertian ini merupakan pengetahuan tentang rangkaian episode individual atau merupakan suatu telaah atas riwayat dan tradisi atau merupakan pengetahuan tentang wujud yang berhubungan dengan masa lampau dalam hal ini disebut dengan sejarah tradisional[1].

Sejarah pada sisi lain merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum yang tampak mengauasai kehidupan masa lampau yang diperoleh melalui penyelidikan dan analisis atas peristiwa masa lampau, dalam hal ini disebut sejarah rasional[2].

Mengkaji peradaban Islam, berarti semakin memahami makna hakiki peradaban Islam sekaligus mengetahui faktor-faktor kemunduran dan kemajuan peradaban Islam masa lampau dan untuk pengembangan Islam masa selanjutnya. Setelah kemunduran Islam berabad-abad lamanya muncul seorang tokoh Islam yang mempunyai pemikiran yang brilian yaitu Ibnu Taimiyah yang membawa angin segar pemikiran Islam. Walaupun ide beliau lama kemudian ditanggapi oleh para ulama sesudahnya.

Dari kenyataan yang dikemukakan di atas tampak bahwa pengkajian terhadap sejarah sangat dibutuhkan dalam rangka mengungkap peradaban Islam di masa lampau.

Kajian Teologis

Fazlur Rahman sangat repleksibel pada kajian teologis yang memberikan kedamaian dan ketentraman hati atau kedamaian intelektual dan spiritual bahkan beliau berkata : sejauh teologi tersebut memberikan ketentraman spiritual bagi hati dan sejauh mana memberikan kedamaian intelektual bagi pikiran, ia bisa diajarkan dan didakwahkan[3].

Persoalan teologi dibicarakan secara serius dalam bentuk debat (belum bersifat ilmiah) oleh golongan Qadariah dan Jabariah. Lalu kemudian diikuti oleh golongan Khawarij, Murji’ah dan Syi’ah namun persoalan teologi muncul dalam bentuk murni teologi yang sifatnya ilmiah dimulai ketika Mu’tazilah muncul sebagai aliran. Dengan demikian melakukan kajian teologi dalam Islam tidak mungkin melepaskan aliran-aliran teologi yang pernah ada dalam sejarah peradaban umat Islam. Termasuk Asy’ariah dan Maturidiah.

1. Kajian Spiritual

Kajian spiritual dalam ajaran Islam seperti yang dilakukan oleh Al-Gazali. Beliau beranggapan bahwa konsep tentang spiritualisasi Islam memiliki ide yang luas dan konprehensip sehingga mencakup seluruh kehidupan manusia[4]. Ide ini didasarkan atas ajaran ibadat, muamalat dan akhlak dalam arti yang luas dan semuanya mengacu kepada pembentukan keharmonisan hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia serta hubungan manusia dengan alam semesta.

Hamka dalam menawarkan konsep spiritualisasi tidak saja berusaha untuk menghilangkan trauma awam terhadap metode kajian Islam Sufi tetapi juga menjadikan kajian tersebut lebih mudah dipahami dan diamalkan.

Kajian spiritualisai Islam adalah suatu kajian agama yang didasarkan pada kodrat dan fitrah manusia yang diberikan oleh Tuhan kepada Hamba-Nya seperti yang disebutkan dalam QS al-Syams (91); 7-10.

Kajian Sosial Kemasyarakatan

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa kajian sosiologis yang dipakai dalam mengkaji Islam secara utuh didasarkan pada asas persaudaraan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Allah SWT. Dalam QS Al-Hujurat (49);10

???????? ?????????????? ???????? ???????????? ?????? ???????????? ?????????? ??????? ??????????? ???????????

Terjemahnya : Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat[5]

Kajian Hukum

Pengkajian terhadap hukum Islam sangat memungkinkan karena setelah Islam mengadakan kontak dengan budaya lain dan sudah memperluas daerahnya, maka timbul berbagai masalah yang memerlukan pemecahan masalah yang tidak terdapat lagi dalam nas-nas al-Qur’an dan al-Hadist, dalam hal ini memerlukan interpretasi dari para ulama.

Islam dengan hukum-hukumnya berlandaskan pada dasar-dasar yang kuat dan elastis, benar-benar cocok dengan semua tempat manusia dan zaman. Dasar pengembangan hukum Islam dimaksudkan adalah tidak mempersulit dan tidak memperberat, memperhatikan kesejahteraan manusia secara keseluruhan dan mewujudkan keadilan.

Postulat dasar kajian hukum sebagaimana diisyaratkan dalam al-Qur’an misalnya QS al-Baqarah (2) ; 286

??? ????????? ??????? ??????? ?????? ?????????..

Terjemahnya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya……….[6]

[1] Lihat ibid, h.66

[2] Lihat ibid, h.67

[3] Lihat dalam Ali Syariati, Islam, Mazhab Pemikiran dan Aksi, diterjemahkan oleh M.S. Nasrullah dan Afif Muhammad (cet. II; Bandung: Mizan, 1995), h. 39

[4] Lihat Abu A’La al-Maududi, Islam Way of Life (Karachi Islamic Publication Ltd, 1967), h. 53

[5] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Lembaga Pengadaan Penerjemah/Penafsir Al-Qur’an, 1986), h.847

[6] Departemen Agama, op.cit, h. 72 Ruang Lingkup Kajian Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar