Kamis, 22 September 2011

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah. Nah, ini kan menjelang ramadhan, artinya bentar lagi kita akan puasa, terus menjelang lebaran akan pada bayar zakat fitrah. Dulu juga saya pernah pulish tentang Zakat Sebagai Pengantar, kalo belum dibaca, baca dulu ya. Berikut ini adalah pembahasan tentang zakat, baik itu zakat fitrah, maupun zakat mal. Semoga bermanfaat. :-)

Pengertian Zakat

Zakat mempunyai beberapa arti, zakat berasal dari kata zaka artinya tumbuh dengan subur, zaka sebagaimana dalam Al-Qur’an adalah suci dari dosa makna lain adalah al barakatu (keberkahan), al inamaa (pertumbuhan dan perkembangan)al thoharatu (kesucian) jika pengertian itu dihubungkan dengan harta adalah harta yang dizakati akan tumbuh berkembang dan bertambah karena suci dan berkah. Kata zakat dalam Al-Qur’an terulang sebanyak 82 kali, ini menunjukkan betapa zakat ini sangat penting untuk menyusun kehidupan yang humanis dan harmonis.

Istilah lain zakat adalah infak dan sedekah. Infak adalah hakikatnya adalah penyerahan harta untuk kebajikan. Sedekah adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah. Sedekah berasal dari kata sidqun yang berarti benar dalam hubungannya dengan antara perkatan, keyakinan dan perbuatan. Zakat juga disebut sodaqoh karena salah satu tujuan zakat adalah mendekatkan diri pada Allah sebagai implementasi.

Dengan demikian zakat merupakan sedekah wajib yang diwajibkan bagi orang muslim yang mempunyai harta satu nisab. Selain zakat masih ada sedekah dan infak. Adapun sedekah disunnahkan bagi siapa saja yang mempunyai harta sekalipun tidak sampai satu nisab, dan sedekah dikeluarkan harus sesuai kemampuan. Zakat Fitrah

Zakat, infak, maupun sedekah ini dianjurkan baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena perempuan juga mempunyai kesempatan yang sama dalam beribadah dan meraih pahala dari Allah swt. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.

Artinya:

Nabi sedang shalat hari raya idul fitri 2 rakaat kemudian mendatangani seorang perempuan bersama bilal, kemudian nabi saw memerintahkan sedekah kemudian mereka melemparkan perhiasannya dan anting-antingnya.

Kewajiban Zakat

Kewajiban zakat selalu disebut dalam Al-Qur’an setelah perintah shalat, ini berarti zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Substansi zakat merupakan kewajiban semua agama samawi. Namun dalam Islam zakat dilaksanakan pada penghujung tahun ke II dari hijrah. Allah berfirman dalam Al-Qur’an dalam QS. Al Baqarah : ayat 110.

Terjemahnya:

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

Di samping itu zakat memiliki dampak sosial ekonomi yang baik, sampai-sampai khalifah Abu Bakar berani mengambil resiko akan memerangi orang yang tidak membayar zakat. Ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan sosial, dan zakat merupakan salah satu kewajiban bagi seorang muslim. Zakat Fitrah

Ibnu Hazan berpendapat bahwa tindakan khalifah terus membenarkan orang yang menyembunyikan kekayaannya sementara masih banyak orang yang hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan. Namun dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa bukan berarti cara tersebut membenarkan pengambil alihan semua kekayaan dan tanah secara paksa oleh pemerintah sebagaimana di negara komunis.

Prinsip Zakat

1. Keimanan

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari

Artinya:

Nabi saw bersabda: Islam di bangun atas lima hal, yaitu syahadat, shalat, zakat, haji dan puasa Ramadhan.

Zakat sebagai sarana ibadah kepada Allah swt yang berfungsi mendekatkan diri kepadaNya makin taat manusia menjalankan perintahNya maka makin dekat dengan Allah swt karena itu zakat sebagai salah satu rukun Islam lainnya. Muzakki berkeyakinan bahwa pembayaran zakat merupakan salah satu manifestasi keyakinan agamanya, sehingga jika belum membayar maka belum sempurna ibadahnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah bahwa orang yang membayar zakat termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. Zakat Fitrah

2. Pemerataan dan Keadilan

Sedekah dianjurkan bagi orang yang sudah berkecukupan dan diberikan pada yang berhak membutuhkan, agar mereka mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka adalah saudara sesama muslim yang juga mempunyai hak menerima sedekah. Prinsip ini mengajarkan membagi lebih adil atas harta yang telah diberikan pada Allah swt pada umat manusia. Zakat tidak akan diminta secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya. Zakat itu tidak akan dipungut jika menyebabkan orang yang mengeluarkan tersebut akan menderita dan kekurangan.

3. Produktivitas Satu Tahun

Prinsip ini menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena telah menghasilkan selama satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu. semakin tinggi produktivitas memanfaatkan waktu makin tinggi nilai yang diperoleh ini bertentangan dengan ekonomi konvensional bahwa uang sebagai alat spekulasi semakin tinggi uang makin tinggi nilai yang diperoleh.

Fungsi Zakat

1. Spiritual

Fungsi zakat adalah membersihkan harta kekayaan atau asset yang dimiliki setiap muslim, sehingga harta yang dimiliki menjadi bersih suci dan berkah. Berkah adalah suatu kebaikan yang datang berulang-ulang, oleh karena itu harta yang dikeluarkan untuk zakat akan di ganti oleh Allah swt dengan kebaikan yang berlipat-lipat.

Allah berfirman QS at Taubah ayat 103:

Terjemahnya;

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

2. Ekonomi Sosial

Dapat dipahami bahwa zakat diambil dari orang-orang yang kaya dan diberikan pada fakir miskin. Mengapa zakat begitu penting? Karena zakat dapat meningkatkan pendapatan fakir miskin, sehingga mereka dapat membeli barang dan jasa yang dibutuhkan atau dipergunakan sebagai modal dan tentu saja hal tersebut juga dapat meningkatkan tabungan dan investasi. Hal ini dapat diformulasikan, adanya kewajiban zakat mengakibatkan pendapatan agreget (y) di bagi pada pendapatan muzakki (y2) dan pendapatan mustahiq (y4)

Jenis Zakat Wajib

Seacra substansial, zakat dapat digolongkan menjadi empat, yang pertama adalah Zakat fitrah untuk setiap individu.

Zakat Fitrah

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah 1 sa’ dari kurma atau 1 sa’ gandum. Kepada orang Islam baik bagi budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar. Kewajiban tersebut harus dibayar sebelum orang-orang menunaikan shalat Id. Zakat Fitrah

2. Zakat kekayaan (emas, perak, ternak dan perdagangan)

Pada permulaan Islam, emas dan perak merupakan alat tukar atau uang selain itu emas dan perak juga dipergunakan sebagai perhiasan, yang tentu saja juga sebagai barang perdagangan dengan demikian emas dan perak merupakan alta ukur kekayaan seseorang.

Rasulullah saw bersabda barangsiapa yang mempunyai harta dan tak memenuhi haknya, maka pada hari kiamat maka Allah menjadikan ular yang kepalanya tanpa bulu dan memiliki dua bisa, ular itu mengejarnya sampai menggigit dan meremukkan tangan orang tersebut sebelum hak hartanya dibayar.

Allah berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 267:

Terjemahnya:

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Dapat diketahui bahwa nisab kekayaan uang adalah 20 dinar (+ 85 gram emas, sebagian ulama menyatakan nisab emas sebesar 93,6 gr) sedang nisab perak adalah sebesar 5 awaq (595 gr perak) dan zakatnya adaah 2,5%. Jika harga emas adalah Rp. 250.000/gr, maka nisab kekayaan adalah Rp. 21.250.000 pertahun, dan zakat yang diwajibkan dikeluarkan adalah Rp. 531.250. ketentuan terus berlaku jika:

1. Kekayaaan terus milik penuh (sempurna) dan sudah diperhitungkan pembayaran hutang dan piutang
2. Mencapai satu nisab
3. Besarnya zakat menurut persentase tertentu

Adapun nisab kambing adalah 40 dan zakatnya satu kambing. Nisab sapi adalah 30 dan zakatnya satu anak sapi. Namun zakat perdagangan dapat dianalogkan pada kekayaan uang, emas, perak, yaitu 2,5% dengan perhitungan sebagaimana yang telah diilustrasikan.

3. Zakat penghasilan (pertanian, industri, profesi)

Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kg keadaan kering. Jika sawah tadah huan di kenakan zakat sebesar 10%, jika diairi sendiri maka zakatnya adalah 5%. Untuk tanaman seperti tebu, sayur mayor, buah menurut Abu Hanifah wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%, nisabnya ulama sepakat 5 wasaq (653 kg gandum).

Adapun zakat industri dikenakan atas dasar laba industri dengan nisbah analog zakat pertanian dan hasil tanaman lainnya. Untuk penetapan prosentasenya ulama berbeda pendapatan berkisar 2,5% (mengacu zakat perdagangan) dan 5% (mengacu pertanian yang diairi) begitu juga hasil laut seperti ikan, mutiara dan sebagainya nisabna 200 dirham sedangkan zakat profesi menurut Qardawi termasuk al mal al mustafad yaitu kekayaan yang diperoleh oleh seorang muslim melalui usaha baru yang sesuai syariat agama adapun nisabnya sama dengan nisab uang.

4. zakat barang temuan. Zakat Fitrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar