Minggu, 07 Agustus 2011

Apa Hukum Menghisap dan Menjual Rokok ?

PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz, bolehkan kita menghisap dan menjual rokok? Apa hukumnya menurut Islam?


JAWABAN:
Wa’alaikumus salam warohmatullahi wabarokaatuhuu .

Alhamdulillah washolaatu wassalaamu ‘alaa rosulillah wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa ba’du:

Akhi fillah, fenomena rokok merupakan ujian yang sangat berat bagi seluruh penduduk dunia karena begitu banyak belanja yang dikeluarkan untuk memeranginya, namun sangat sulit untuk menguranginya apalagi untuk menghilangkannya.

Ada dua hal yang berkaitan dengan pertanyaan diatas, hukum rokok dan menjualnya.

InsyaAllah kita akan menjawab hukum rokok terlebih dahulu.

Hukum rokok:

Memang tidak ada dalil khusus dari Al-Quran maupun Sunah yang menunjukkan haramnya rokok, karena rokok belum dikenal di zaman Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun zaman tabi’in. karena rokok baru dikenal didunia islam sekitar abad sepuluh hijriyah melalui barat. Meskipun tidak ada dalil khusus, kita tidak boleh tergesa-gesa menganggapnya halal atau haram berdasarkan kaidah: “ hukum asal dari setiap sesuatu itu boleh ” , karena kaidah ini berlaku apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan tujuan syariah.


Ketika kemunculannya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok, sebagian besar mengharamkan, sebagian lagi memakruhkan, dan sebagiannya menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang membolehkan rokok ketika itu lebih melihat kepada orangnya ketimbang rokoknya, mereka kurang memahami bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan tapi menganggapnya hanya seperti minuman atau makanan yang dikonsumsi.


Diantara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata :


الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه


( rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya).

Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa rokok haram karena tidak mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang menjualnya dan menghisapnya karena termasuk khabaits ( benda-benda yang menjijikkan).

Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.

Pertama : dari sisi penelitian kedokteran membuktikan bahwa rokok dapat menyebabkan bermacam-macam penyakit berbahaya seperti jantung, ginjal, kanker dan sebagainya, apalagi kalau dikonsusmsi oleh wanita hamil, maka lebih beresiko menyebabkan keguguran, walhasil seluruh dokter sepakat kalau rokok membahayakan kesehatan.

Kedua : agama Islam memerintahkan kita untuk menjaga harta benda dengan baik, rokok bertentangan dengan perintah itu, karena termasuk membuang harta, apalagi kalau sampai kecanduan, belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit-penyakit akibat rokok kalau dibandingkan pendapatan dari rokok maka jauh lebih besar.

قوله سبحانه: (وكلوا وا شربوا ولا تسرفوا ) الأعراف 31.

31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[ Al-A'raf : 31]

Apabila larangan ini pada hal-hal yang mubah dan baik, maka apalagi kalau berkaitan dengan makanan atau minuman yang buruk dan membahayakan?



* قوله صلّى الله عليه وسلم :" إن الله كره لكم ثلاث قيل وقال ، وكثرة السؤال ، وإضاعة المال "

Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian : mengatakan " katanya" , banyak bertanya, dan membuang harta "
Dan merokok termasuk membuang-buang harta tanpa faedah, dan termasuk hal yang mubadzir dan isrif yang dilarang dalam agama.


قال صلّى الله عليه وسلم " لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن
علمه ما فعل به وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه " ( الترمذي 2417، والدارمي 537)

Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " tidak akan berpindah kaki seorang hamba hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmu apa yang dilakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia habiskan "

Ketiga : ada beberapa kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan pada keharaman rokok.
1- Allah menceritakan tentang NabiNya dalam firmanNya :


{... يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث..} [الأعراف 157 ]

Artinya : “ Beliau memerintahkan mereka yang baik dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk “ ( Al-A’raf: 157).
Cukuplah Allah mengharamkan sesuatu yang buruk atau berbahaya, sehingga bisa dimasukkan kedalamnya semua makanan atau minuman yang buruk dan berbahaya, sehingga ulama sepakat haramnya ganja dan semacamnya karena termasuk narkoba yang berbahaya.

Begitu juga termasuk rokok karena keburukan dan bahayanya, seandainya kita bertanya kepada seseorang tentang rokok : apakah bagus atau tidak ? maka dia akan menjawab bahwa rokok tidak bagus kecuali kalau berdasarkan hawa nafsu mereka menganggapnya baik, bermanfaat, kalau tidak merokok tidak bisa beraktifitas dengan baik, itu bukan jawaban yang sebenarnya.

2- Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ketika berfirman:

*قوله تعالى (ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة )

195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
[ Al-Baqarah: 195]

وقوله جل ثناؤه : (ولا تقتلوا أنفسكم )

29. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[ An-Nisa: 29]
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

dan mereka yang mengkonsumsi racun atau sesuatu yang membahayakan dirinya dan kesehatannya, tidak ragu lagi dia melemparkan dirinya dalam kebinasaan, dan rokok termasuk hal yang membinasakan karena bahaya yang telah disebutkan atas.

3- Allah melarang kita mengkonsumsi sesuatu yang melemahkan badan dan akal sebagaimana sabda Nabi shallawahu 'alaihi wasallam :

* أن النبيّ صلّى الله عليه وسلم نهى عن كل مسكر ومفتر ".

Merokok meskipun tidak memabukkan, tapi dapat melemahkan badan, karena kita dapati orang yang kecanduan lalu tidak mendapatkannya maka dia merasa pusing dan loyo badan dan pikirannya.

4- Bahwasanya manusia ketika menghisapnya nampak dalam gambaran yang buruk seperti setan yang membawa api di tangannya padahal Allah telah memuliakan anak adam dalam bentuk yang baik.

5-Allah Ta'alaa telah memerintahkan kepada kita untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut, sedangkan perokok justru merusakkannya, benarlah ketika mereka berkata : " rokok adalah siwaknya iblis"

6- mereka yang membolehkan rokok mengatakan: seandainya rokok diharamkan tentunya akan mengakibatkan banyak pengangguran baru karena tutupnya pabrik rokok, berarti berkurangnya pendapatan.
Ini adalah keliru, karena ketika rokok haram maka bekerja di pabrik rokok tentunya tidak diperbolehkan, demikian juga kita hendaknya percaya bahwa rizki di tangan Allah, apabila manusia berusaha mencari yang halal tentu akan dimudahkan rizkinya, tergantung keyakinan kita.
Adapun haramnya rokok mengurangi pendapatan, maka berapa biaya yang dikeluarkan akibat bahaya rokok ? jauh lebih besar. Dan berapa yang dikeluarkan untuk membeli rokok jika dibandingkan dengan jutaan orang yang mati kelaparan ? Hanya Allah yang Tahu.

Kesimpulan : rokok hukumnya haram karena bertentangan dengan kaidah syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima maqashidu syariah yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta , dan jiwa.

Dan kesimpulan ini dikuatkan dengan fatwa-fatwa para ulama yang sholih, termasuk fatwa yang terakhir dikeluarkan oleh MUI. Semoga Allah melepaskan kita dari jeratan bahaya rokok.

Adapun pertanyaan kedua : yaitu hukum berjualan rokok, maka karena hukum rokok adalah haram, berjualan pun juga haram hasilnya, karena ketika Allah mengharamkan sesuatu Ia juga mengharamkan uang hasilnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam :


وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : { إنَّ اللَّه حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ ، فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَالَ : لَا ، هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَأَبُو دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ .وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Jabir bin Abdullah bahwa dia mendengar Nabi shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : { sesungguhnya Allah mengharamkan menjual minuman keras , bangkai, babi, dan patung, lalu dikatakan kepada beliau : Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai maka itu bermanfaat untuk menambal kapal dan meminyaki kulit dan untuk penerangan ? maka beliau berkata : tidak, itu haram kemudian Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : Allah melaknat orang-orang yahudi ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan mereka makan uangnya }. HR Imam Bukhari, Abu Dawud, Nasa'ie, dan Ibnu Majah.

Wallahu 'alam bishowab.

1 komentar:

  1. semoga mendapat pahala yang besar...karena menyampaikan kebaikan....

    BalasHapus