Minggu, 07 Agustus 2011

Apakah Sah Shalat Laki-laki yang Hanya Memakai Kaos Singlet Saja?

Assalam ‘alaikum . .

Teman kerja saya melaksanakan shalat Shubuh dengan memakai kaos dalam (singlet), tidak memakai baju atau kaos yang selayaknya. Saya mau menegurnya, tapi ia keburu memulai takbir sehingga saya diamkan saja. Namun, karena tidak menegur itu saya jadi merasa bersalah. Yang saya tanyakan, apakah sah shalat dengan memakai kaos dalam saja? Apa batasan aurat laki-laki di dalam shalat?
Uki, Komplek Korban Perang Timor Timur, Seroja-Bekasi

Wa’alaikm salam . . .

Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoha terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Para ulama sepakat (kecuali segelintir orang saja) bahwa menutup aurat adalah syarat sahnya shalat menurut kemampuan. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil berikut ini:

1. Firman Allah Ta’ala: “

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)

Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melaksanakan shalat. Karena mereka (kaum jahiliyah) melaksanakan thawaf di Baitullah dengan telanjang lalu turulah ayat ini, sebagaimana yang tertera dalam Shahih Muslim.

2. Hadits Salamah bin al-Akwa’ yang bertanya kepada Nabi shallallau 'alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ketika kami sedang berburu, apakah salah seorang kami dibolehkan shalat dengan satu kain?” Beliau menjawab, “Boleh, dan bersarunglah dengannya, walau ia hanya bisa mejahitnya dengan duri.” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i. Dihassankan oleh al-Nawawi dalam Majmu’nya dan Al-Albani dalam al-Misykah no. 760)

3. Hadits Jabir yang mengisahkan shalatnya di samping Nabi shallallau 'alaihi wa sallam yang sambil berselimut sepotong kain. Beliau bersabda, “Apabila kainmu lebar, maka berselimutlah dengannya. Dan jika sempit, maka bersarunglah dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berbarti tidak sah shalat dengan memakai sesuatu yang lebih sempit dari kain dan dijadikan sarung (menutup bagian bawah tubuh). Ini menunjukkan bahwa wajib menutup aurat dalam shalat. Sebaliknya, membuka aurat dilarang yang menyebabkan batalnya shalat. Dengan demikian, menurut mayoritas ulama, dalam hadits ini terkandung makna syarat sahnya shalat, yaitu menutup aurat.

4. Ibnu Abdil Barr rahimahullah menyebutkan adanya ijma’ tentang tidak sahnya orang shalat tanpa busana, padahal ia mampu menutup auratnya. Demikian pula Ibnu Taimiyah rahimahullah menukilnya.

5. Menutup aurat ketika berdiri shalat di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah sebagai bentuk pengagungan terhadap-Nya. (Lihat: Al-Bada’i: 1/116, al-Dasuqi: 1/211, Mughni al-Muhtaj: 1/184, dan Kasyaf al-Qana’: 1/263)

Aurat Shalat Laki-laki

Yang perlu diketahui bahwa pembahasan aurat dalam shalat berbeda dengan aurat yang tidak boleh dilihat orang. Sedangkan istilah menutup aurat yang ditetapkan Fuqaha’ sebagai syarat sahnya shalat tidak berasal dari lisan Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam. Al-Qur’an dan Sunnah juga tidak menyebutkan bahwa apa yang ditutup oleh orang yang sedang shalat adalah aurat. Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya menyebutkan:

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِد

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)

Aurat yang tidak boleh dilihat adalah kaitannya dengan syahwat. Sementara perintah mengenakan pakaian dalam shalat adalah berkaitan dengan hak Allah Subhanahu wa Ta'ala yang harus dipenuhi. Maka siapapun tidak boleh mengerjakan thawaf di Ka’bah dan shalat tanpa menutup aurat, walaupun ia sendirian. Dari sini dapat disimpulkan, mengenakan pakaian dalam shalat bukan karena untuk menutup aurat dari pandangan manusia. Sebab keduanya memiliki jenis hukum yang berbeda.

Karena itu, ketika shalat terkadang seseorang harus menutup anggota badannya yang boleh ditampakkan di luar shalat seperti kepada istri atau anaknya. Dan terkadang ada anggota badan yang boleh ditampakkan ketika shalat, namun tidak boleh ditampakkan di luar shalat. Contohnya seperti pendapat mereka yang mewajibkan menutup wajah dan telapak tangan bagi wanita dari pandangan laki-laki asing, namun tidak wajib menutupnya dalam shalat.

Menurut jumhur ulama bahwa aurat seorang laki-laki di dalam shalat adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan madhab Zahiriyah berpendapat, aurat laki-laki dalam shalat hanya qubul dan dubur saja. Namun pendapat Zahiriyah ini adalah pendapat yang tidak kuat.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan adapun shalatnya seorang laki-laki dengan membuka paha padahal ia mampu menutupnya dengan kain, maka ini tidak boleh. Dan tidak seyogyanya ada khilaf dalam hal itu.”

Pendapat Jumhur didukung oleh beberapa hadits, antara lain: Sabda Nabi shallallau 'alaihi wa sallam, “Antara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR. Abu Dawud dan dihassankan Syaikh Al-Albani dalam al-Irwa’: 1/226)

Juga hadits Jurhud, bahwa saat Nabi shallallau 'alaihi wa sallam melewatinya dan kain yang menutupi pahanya tersingkap. Kemudian beliau bersabda: “Tutupilah ia (pahamu), sesungguhnya ia adalah aurat.” (HR. Malik, Ahmad, Hakim, Abu Dawud dan Tirmidzi serta Bukhari dalam shahihnya).

Hadits ini memiliki penguat dari hadits-hadits lain, seperti hadits Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Jangan engkau singkap pahamu dan jangan pula melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim. Walaupun hadits ini dhaif, namun layak sebagai penguat dari hadits Jurhud di atas).

Dari Muhammad bin Jahsy, ia berkata: Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam melewati Ma’mar sementara kedua pahanya tersingkap. Beliau bersabda: “Wahai Ma’mar tutuplah kedua pahamu karena paha itu adalah aurat.” (HR. Ahmad, Hakim, dan lainnya. Imam al-Thahawi menyatakannya sebagai hadits shahih)

Namun, hadits-hadits di atas menerangkan aurat dari pandangan manusia. Sementara aurat dalam shalat terdapat beberapa hadits yang menjelaskannya:

1. Diriwayatkan dari Buraidah, ia mengatakan: “Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan selimut tanpa menyelempangkannya di atas pundak dan melarang shalat hanya memakai celana tanpa mengenakan selendang (kain yang menutupi pundaknya).” Hadits ini menunjukkan wajibnya menutup badan bagian atas saat mengerjakan shalat.

2. Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam pernah melarang seseorang shalat dengan hanya mengenakan sehelai kain yang tidak menutupi pundaknya sedikitpun.

Dari hadits yang dijadikan sandaran Jumhur dan ditambah kedua hadits di atas menunjukkan, seorang laki-laki diperintahkan menutup aurat dalam shalatnya yang meliputi: pahala dan lainnya hingga pundak. Walaupun ia shalat sendirian di dalam rumah dan tidak ada seorang pun yang melihatnya, ia tetap wajib menutup auratnya.

Kesimpulan

Seorang laki-laki diperintahkan untuk menutup kedua pundaknya hingga kedua lututnya dalam shalat. Kecuali jika ia tidak memiliki pakaian kecuali sehelai kain yang sempit, maka ia bersarung dengan memakai kain tersebut yang menutup antara lutut dan pusarnya; dan membiarkan bagian atasnya terbuka sebagaimana dalam hadits Jabir yang terdapat dalam Shahihain.

Karena itu, teman Saudara Uki yang shalat dengan hanya memakai kaos dalam (singlet) maka sudah memenuhi syarat menutup aurat (memakai pakaian) dalam shalat. Sehingga tidak perlu diingkari berlebih dan tidak boleh divonis tidak sah.

Namun, selayaknya orang yang shalat merasa menghadap Allah, Tuhan pencipta langit dan bumi yang telah menciptakan dirinya dan memberikan rizki kepadanya. Karena itu ia hendaknya memakai pakaian yang pantas dan layak.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan QS. Al-A’raf: 31 berkata, “Berdasarkan ayat ini dan juga pengertian (yang menunjukkan) hal itu di dalam sunnah, bahwa dianjurkan untuk berhias diri ketika hendak melaksanakan shalat, lebih-lebih pada waktu shalat Jum’at dan hari raya. Serta disunnahkan memakai wewangian karena dia termasuk (perhiasan), siwak (juga termasuk) karena termasuk sebagai penyempurna. Dan di antara pakaian yang paling utama adalah yang berwarna putih.” Wallahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Oleh: Badrul Tamam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar