Minggu, 07 Agustus 2011

Bolehkah Investasi Dengan Emas

Pertanyaan :

assalamualaikum warohmaullahi wabarokaatuhu.

Pak, apa hukumnya berinvestasi dalam bentuk emas atau uang dolar dibank syariah ?

~ Nyonya Suwanto ~

Jawaban :

Waalaikumus salam warohmatullahi wabarokaatuhu.

Alhamdulillah washolatu wassalamu ’alaa rasulillah wa ba’du

Berinvestasi merupakan bentuk pengembangan harta yang disyariatkan islam. Diantaranya adalah dalam sektor perdagangan dengan syarat tidak ada unsur riba, ghoror, atau keburukan.

Adapun berinvestasi boleh dengan bentuk apa saja asalkan termasuk benda berharga, misalnya dengan uang, perhiasan, emas dsb. Namun semua itu harus ada kejelasan jenis akad, pembagian keuntungan, dll

Adapun berinvestasi dalam bentuk uang dolar maupun dinar emas dalam bank yang bersistem syariah, maka itu diperbolehkan asalkan jelas akadnya, misalnya mudhorobah.

Memang kita tidak mengetahui persis apakah mereka menerapkan sistem syariah dalam muamalah mereka atau tidak, namun dalam hal seperti ini kita tidak boleh terlalu mengawasi sampai lebih jauh karena itu termasuk tanathu’ yang dilarang dalam syariah.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shohihnya ketika Rasulullah diberi daging kambing bakar oleh zainab binti harits yaitu istri sallam bin musykim seorang wanita yahudi yang ternyata mengandung racun, maka beliaupun menerimanya tanpa mempeertanyakan apakah dia disembelih dengan basmalah, atau apakah tidak mengandung hal yang diharamkan.

Riwayat diatas menjadi dalil bahwa ketika orang mendakwakan kehalalan sesuatu benda atau perkara yang dibawanya maka kita boleh mempercayai dakwaannya. Adapun ketika ternyata kenyataan tidak sesuai dengan yang didakwakan maka itu urusan tersebut antara dia dengan Allah Azza wa Jalla.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar