voa-islam.com- Mubahalah (malediction, imprecation) berasal dari kata bahlah atau buhlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya Allah melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi pihak kebenaran.
Peristiwa mubahalah pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw terhadap pendeta Kristen dari Najran pada tahun ke-9 Hijriah, sebagaimana disebutkan dalam Qs. Ali Imron (3): 61; "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta."
Jumlah delegasi Kristen Najran yang mendatangi Nabi Muhammad SAW berjumlah 2 orang (lihat Riwayat Bukhari dan Tafsir Ibnu Katsir). Memang yang datang adalah 60 orang berkuda, 3 diantaranya adalah al-Aqib alias Abdul-Masih, al-Ayham alias as-Sayyid dan Abu Haritsah bin 'alqamah. Tetapi yang berdialog langsung dengan Nabi hanya 2 orang (yaitu al-Aqib dan as-Sayyid).
Kasus-kasus mubahalah ini juga sering dilakukan terhadap pendakwa kebenaran (terutama bagi mereka yang memproklamirkan diri sebagai Nabi atau Rasul dalam arti menerima wahyu sebagaimana Nabi Muhammad Saw ataupun mereka yang dengan beraninya merubah hukum atau syariat Islam yang sudah baku dan memiliki dasar argumentasi yang jelas, baik secara akal maupun secara literatur).
Pada jaman A. Hassan masih hidup, beliau sering menantang kaum Ahmadiyah untuk melakukan mubahalah (sayang sampai akhir hayatnya, sepengetahuan saya, pihak Ahmadiyah selalu menolak ataupun tidak hadir dalam mubahalah tersebut). Yang terakhir adalah kasus Lia Eden (dulu : salamullah), yang ini sempat beberapa kali terjadi permubahalahan, baik langsung maupun tidak langsung, dan secara tidak langsung (melalui surat dan email) sudah dilakukan oleh pihak MUI dengan Lia Aminuddin.
Sistem Mubahalah sendiri dilakukan apabila tidak lagi terdapat titik temu antara pihak kebenaran dengan pihak yang batil sementara pihak yang batil ini masih bersikeras menyebarkan pemahamannya yang batil itu ditengah umat Islam yang haq.
Mubahalah yang pernah diajukan oleh Rasulpun pada masa itu bukan karena kehabisan kata tetapi untuk mencari titik puncak penyelesaian semua diskusi, sebab tidak mungkin Islam mengakui ketuhanan al-Masih yang jelas-jelas manusia biasa dan Rasul Allah sementara kaum kristen Najran yang Trinitas itupun tidak mau menerima konsepsi Tauhid Islam dan tetap mempertahankan keberhalaannya meskipun dalam hal ini Abu Haritsah bin 'alqamah (satu dari 3 orang pimpinan Najran) sebenarnya mengakui kebenaran Islam dan kenabian Muhammad.
Pembuktian positip sudah diberikan tetapi masih ditolak juga maka mubahalah adalah puncak dari semua pembuktian akan kebenaran yang kita yakini, sebab bila kita telah berani berkata atas nama Allah dan kebenaran-Nya, maka harusnya kitapun berani untuk membuktikan kejujuran dan kebenaran kita itu dihadapan Allah. Mubahalah anggap saja tidak berbeda dengan memberikan kesaksian dalam suatu persidangan, biar hakim yang menentukan siapa yang sebenarnya benar dan siapa yang sebenarnya salah sekaligus menjatuhkan hukuman-Nya kepada terdakwa.
Tidak ada sumpah pocong maupun kata-kata aneh dalam melakukan mubahalah ini seperti kalau mati mayat tidak diterima bumi, atau disambar petir dan sejenisnya, al-Qur'an hanya mengajarkan kata-kata demikian :
"Marilah kita ajak anak-anak kami dan anak-anak kamu dan perempuan-perempuan kami dan perempuan-perempuan kamu dan kaum kami dan kaum kamu, kemudian kita berdoa dan kita jadikan laknat Allah atas orang-orang yang dusta ! " (Qs. Ali Imron (3): 61)
Masalah peserta, siapa yang boleh hadir, secara umum kiranya jelas.
"Demikianlah Kami jadikan kamu (ummat Islam), suatu ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas manusia." (Qs. Al-Baqarah (2): 143)
Semua umat Islam pantas dan layak untuk menjadi saksi
"Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan ajaran) Allah? Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab:"Kamilah penolong-penolong Allah. Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri." (Qs. Ali Imran (3): 52)
Akan lebih utama jika yang menjadi saksi atau penolong adalah sahabat yang setia yang selalu siap mendampingi dan membantu perjuangan
Jumlah minimal saksi :
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya." (Qs. Al-Baqarah (2): 282)
Islam tidak pernah memaksa siapapun untuk mengakui kebenaran risalah-Nya, tugas di dalam Islam hanyalah menyampaikan :
"Apakah kamu mau masuk Islam? Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan!" (Qs. Ali Imran (3): 20)
Oleh: Sally Setianingsih
Dikutip dari: http://armansyah.swaramuslim.com
Minggu, 07 Agustus 2011
Apa Itu Mubahalah?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar