Tampilkan postingan dengan label ~ Tanya Jawab ~. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ~ Tanya Jawab ~. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 September 2011

Dijawab oleh Ustadz Syahrul Fatwa (Pengajar Ma’had Riyadhush Shalihin Pandeglang, Banten dan Pengasuh Majalah Al-Furqon)

Tanya:

Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukum menjalankan kotak infaq di masjid pada saat ada khotib naik mimbar atau pada saat pengajian rutin? Jazakallahu khoiron. (Mujiono, Tanjungpinang)

Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh.

Pertanyaan ini mengandung dua pertanyaan;
Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid saat khotib naik mimbar
Kedua: Hukum menjalankan kotak infak saat pengajian rutin

Adapun jawaban soal pertama, maka sebagaimana kita maklumi bersama bahwa khutbah Jum’at merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)

Karena urgennya khutbah jum’at maka ada beberapa perkara yang harus di perhatikan oleh para hadirin shalat jum’at. Diantaranya adalah larangan berbicara ketika khotib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan hadits;

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: “Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari jum’at: Diamlah!Sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia. (HR.Bukhari: 934, Muslim: 851)

Demikian pula tidak diperkenankan bagi para hadirin untuk melakukan perbuatan sia-sia seperti bermain-main batu krikil, bermain-main jam dan sebagainya. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Artinya: “Barangsiapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi shalat jum’at dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara jumat dengan jum’at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang memegang batu krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. ( HR.Muslim: 857)

Imam an-Nawawi rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”. (Syarah Shohih Muslim 3/229)

Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman:

ومن هذا الباب ما شاهدته من بعض سنوات في بعض مساجد القرى، من الدوران على الناس يوم الجمعة بصندوق لجمع التبرعات والإمام يخطب

Artinya: “Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan shalat jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid pedesaan, dimana mereka menjalankan kotak amal pada hari jumat sedangkan imam dalam keadaan berkhuthbah” (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail Mushalliin hal:340)

Dari sini, maka tidak sepantasnya mengedarkan kotak amal saat khotib naik mimbar. Karena hal itu dapat mengganggu khutbah dan membuyarkan konsentrasi para makmum yang sedang mendengarkan khutbah. Selayaknya kotak amal tersebut diletakkan di depan masjid atau tempat lainnya yang tidak mengganggu jalannya ibadah.

Adapun soal kedua, menjalankan kotak amal saat pengajian rutin maka hukum asalnya adalah boleh, dan saya tidak mengetahui ada dalil yang melarangnya. Allohu A’lam.

Syahrul Fatwa

Read More......

Minggu, 07 Agustus 2011

Siapakah Suami bagi Wanita Penghuni Surga?

PERTANYAAN:

Assalamu'alaikum.

Ustadz, teman ana bertanya sbb: Seorang istri mendapat syafaat dari suaminya –misalnya ibadah jihad– jika suaminya memilih bidadari surga sebagai istrinya, apakah istrinya yang di dunia akan menjadi istrinya di syurga, atau istrinya menikah dengan bidadara syurga? Bagaimana jawabannya? Wassalamu'alaikum,

Ummi, bekasi

JAWABAN:

Alhamdulillah washolaatu wassalamu 'alaa Rasulillah waba'du,

Ummi di Bekasi, karena pertanyaan ini berkaitan dengan aqidah, maka kami akan menjawab dengan menukil fatwa ulama.

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata, bahwa Allah Azza wa Jalla hanya menyebutkan istri bagi suami (dalam surga) karena suami biasanya yang mencari dan dialah yang menginginkan terhadap wanita, oleh karena itu disebutkan istri-istri bagi para pria di dalam surga dan tidak disebutkan suami-suami bagi kaum wanita. Akan tetapi hal itu tidak bermakna mereka wanita tidak mendapatkan suami, namun mereka memiliki suami dari bangsa manusia.

Wanita di dunia tidak terlepas dari keadaan-keadaan berikut yaitu:

1. Apabila wanita tersebut meninggal sebelum menikah yakni masih perawan,maka di surga kelak Allah Azza wa Jalla akan menikahkan wanita tersebut dengan dengan seorang laki dari penduduk bumi berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

عن محمد قال‏:‏ اما تفاخروا واما تذاكروا‏:‏ الرجال في الجنة اكثر ام النساء‏؟‏ فقال ابو هريرة‏:‏ او لم يقل ابو القاسم صلى الله عليه وسلم ‏"‏ان اول زمرة تدخل الجنة على صورة القمر ليلة البدر‏.‏ والتي تليها على اضوا كوكب دري في السماء‏.‏ لكل امرئ منهم زوجتان اثنتان‏.‏ يرى مخ سوقهما من وراء اللحم‏.‏ وما في الجنة أعزب‏؟‏‏"‏

Dari Muhammad berkata: “Apakah mereka saling berbangga atau saling mengingatkan: kaum laki di surga lebih banyak atau wanita? Maka Abu Hurairah berkata: Bukankah Abul Qasim shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya kelompok pertama yang masuk surga menyerupai bentuk bulan purnama, kemudian yang berikutnya secerah cahaya bintang di langit, setiap orang di sana memiliki dua orang istri, di mana dia dapat melihat sumsum mereka dari balik dagingnya. Dan di surga tidak ada bujangan” (HR Muslim No. 5062 Juz: 13 hal: 467, Maktabah Syamilah).

Syaikh Utsaimin berkata: “Apabila wanita tersebut belum pernah menikah di dunia maka Allah akan menikahkannya dengan laki-laki yang disukainya di surga. Karena kenikmatan di surga tidak hanya terbatas untuk kaum laki saja, namun juga untuk kaum laki dan wanita, di mana yang termasuk kenikmatan: adalah menikah.

2. Kondisi nomor satu di atas juga berlaku bagi wanita yang meninggal namun bercerai.

3. Kondisi nomor satu di atas berlaku pula bagi wanita yang suaminya bukan termasuk penghuni surga.

Syaikh Utsaimin berkata: “Apabila wanita tersebut termasuk ahli surga dan belum menikah, atau suaminya bukan termasuk ahli surga, maka apabila dia masuk surga maka di surga ada kaum laki-laki yang belum menikah sebelumnya, maka dia menikah dengan salah satu wanita tersebut.

4. Adapun wanita yang meninggal setelah menikah –dia termasuk ahli surga– maka dia menikah dengan mantan suaminya di dunia.

5. Adapun wanita yang suaminya meninggal lalu dia tidak menikah lagi setelah itu sampai dia meninggal maka wanita itu menjadi istrinya di surga.

6. Adapun wanita yang suaminya meninggal lalu dia menikah lagi sesudahnya maka wanita tadi menjadi istri bagi suaminya yang terakhir meskipun wanita tadi sudah berkali-kali menikah, maka sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

عن ميمون بن مهران قال : خطب معاوية رضي الله عنه أم الدرداء ، فأبت أن تزوجه و قالت : سمعت أبا الدرداء يقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " المرأة في آخر أزواجها أو قال : لآخر أزواجها " أو كما قالت - و لست أريد بأبي الدرداء بدلا ) ( سلسلة الأحاديث الصحيحة للألباني).

Dari Maimun bin Mihran berkata: Mu’awiyah radhiyallahu anhu melamar istri Abu Darda’, namun dia tidak menerimanya dan berkata: Aku mendengar Abu Darda’ berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita bersama suaminya yang terakhir,” dia berkata: dan aku tidak ingin pengganti untuk Abu Darda’ (hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Ali Al-Harrani Al-Qusyairi dalam Tarikhul Riqqah (2/39/3) Silsilah Ahadits Shahihah karangan Syaikh Albani 3/25).

Juga berdasarkan perkataan Hudzaifah radhiyallahu anhu kepada istrinya:

عن حذيفة – رضي الله عنه – لامرأته : ( إن شئت أن تكوني زوجتي في الجنة فلا تزوجي بعدي فإن
المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا فلذلك حرم الله على أزواج النبي أن ينكحن بعده لأنهن أزواجه في الجنة)).أخرجه البيهقي في السنن

Dari Hudzaifah radhiyallahu anhu berkata kepada istrinya: “Jika kamu ingin menjadi istriku di surga maka jangan menikah lagi sesudahku: karena wanita di surga bersama suaminya yang terakhir di dunia oleh karena itu Allah mengharamkan kepada istri-istri Nabi untuk menikah lagi sesudahnya karena mereka adalah istri-istri Beliau di surga,” (dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunannya (7/69-70).

Permasalahan: Sebagian mungkin berkata: bahwa dalam doa jenazah kita mengucapkan: "Dan gantilah untuknya suami yang lebih baik dari suaminya." Tapi apabila dia menikah, bagaimana kita mendoakannya sedangkan kita tahu bahwa suaminya di dunia adalah suaminya di surga dan apabila dia belum menikah maka di mana suaminya?

Jawabannya: Sebagaimana dikatakan Syaikh Utsaimin rahimahullah: Jika dia belum pernah menikah maka yang dimaksud yang lebih baik dari suaminya adalah suami yang telah ditentukan untuknya jika dia masih hidup, adapun jika dia pernah menikah maka yang dimaksudkan yang lebih baik dari suaminya yakni lebih baik dalam sifatnya di dunia karena pergantian adalah dengan mengganti zatnya sebagaimana jika kita menukar seekor kambing dengan unta misalnya, begitu juga dengan menggantikan sifatnya sebagaimana seandainya saya berkata kepada anda (semoga Allah mengganti kekufuran orang ini dengan keimanan, begitu pula seperti dalam firman Allah Ta’ala:

ويوم تبدل الأرض غير الأرض والسماوات

"(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan mereka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa" (Qs. Ibrahim 48).

Maksudnya buminya tetap bumi yang sama, akan tetapi dibentangkan dan langit pun tetap langit yang sama akan tetapi dibelah. Wallahu a’lam bis-shawab. [abu roidah/voa-islam.com]

Read More......

Benarkah Agama Para Nabi Tidak Semuanya Islam?

Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa Islam, Yahudi dan Nashrani adalah agama samawi, semuanya benar dan sama, tidak berbeda. Ketiga agama itu telah dipeluk dan didakwahkan oleh para nabi dan rasul. Karenanya, umat Islam tidak boleh menyatakan bahwa agama Yahudi dan Nashrani sesat dan kufur. Para pemeluknya adalah kafir dan jika mati di atas agamanya itu dia kekal dalam neraka. Apa sebenarnya nama agama yang dipeluk dan didakwahkan para Nabi dan rasul terdahulu? Bagaimana menjawab semua syubhat ini?

Jawab: Setiap muslim wajib meyakini bahwa Allah tidak menurunkan agama sejak diciptakannya langit dan bumi hingga hari kiamat kecuali hanya satu saja, yaitu agama Islam. Allah Ta’ala berirman:

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19)

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Ali Imran: 85)

Agama seluruh Nabi adalah Islam

Islam adalah agama seluruh nabi dan rasul sebagaimana yang Allah beritakan tentang bapak para nabi, Ibrahim yang menjadi teladan bagi alam semesta. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفْسَهُ ۚ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا ۖ وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ ۖ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ * وَوَصَّىٰ بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَىٰ لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang shaleh.

Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: "Tunduk patuhlah!" Ibrahim menjawab: "Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam".

Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Yakub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam".

Adakah kamu hadir ketika Yakub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishak, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya".” (QS. Al Baqarah: 130-133)

Allah Ta’ala menerangkan bahwa orang yang membenci agama Ibrahim adalah orang yang dungu. Dan Ibrahim memerintahkan kepada Islam “aslamtu lirabbil ‘alamiin”, (Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam). Islam adalah wasiat Nabi Ibrahim 'alaihis salam kepada anak turunnya.

Nabi Ibrahim 'alaihis salam adalah imam para nabi dan manusia seluruhnya, beliau adalah teladan yang harus diikuti sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَإِذِ ابْتَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ۖ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia"." (QS. Al Baqarah: 124)

Karena itulah orang Yahudi mengklaim Nabi Ibrahim seorang Yahudi. Begitu juga orang Nashrani, mereka mengklaim Nabi Ibrahim seorang Nashrani. Kemudian Allah membantah kedustaan klaim mereka, Allah Ta’ala berfirman:

مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَٰكِن كَانَ حَنِيفًا مُّسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

"Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik." (QS. Ali Imran: 67)

Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "para nabi adalah saudara sebapak dan berlainan ibu, dan agama mereka satu.” (Muttafaq ‘Alaih)

Agama yang benar hanya satu, yaitu Islam, agama seluruh Nabi. Adapun perbedaan di antara mereka hanya pada masalah syari'at (tatacara) ibadah. Allah Ta'ala berfirman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang." (QS. Al Maidah: 48)

Pokok tauhid hanya satu, yaitu La Ilaha Illallaah. Setiap Nabi diperintahkan untuk menyampaikannya kepada umatnya. Allah Ta'ala menerangkan tentang hal ini dalam firman-Nya:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

"Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku"." (QS. Al Anbiya': 25)

Bentuk perbedaan syari'at seperti tatacara shalat, ketentuan ukuran ibadah seperti zakat, puasa dan waktunya, arah kiblat, dan tatacara haji. Tatacara taat kepada Allah dan syariat berbeda-beda antara seorang rasul dengan rasul lainnya. Adapun agama mereka tetap satu, yaitu Islam. Dasar tauhid yang mereka serukan adalah baku, tidak pernah berubah antara seorang rasul dengan rasul lainnya, antara satu masa dengan masa lainnya.

Tatacara taat kepada Allah dan syariat berbeda-beda antara seorang rasul dengan rasul lainnya. Adapun agama mereka tetap satu, yaitu Islam.

Ringkasnya: Dasar ajaran agama yang didakwahkan seluruh rasul dari yang pertama hingga yang terakhir adalah sama, yaitu mentauhidkan Allah dalam uluhiyah, rububiyah, dan dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya; serta meniadakan segala yang membatalkannya atau yang mengurangi kesempurnaan tauhid. Adapun cabang syari'at mereka berupa amal-amal wajib, masalah halal dan haram terkadang berbeda. Terkadang, perintah wajib kepada satu umat tidak diperintahkan kepada umat lain. Satu masalah diringankan atas satu umat, namun bagi yang lainnya diperberat. Satu perkara diharamkan atas satu umat, namun bagi yang lain dihalalkan. Semua itu untuk satu hikmah dan tujuan baik yang ditetapkan oleh Allah 'Azza wa Jalla.

Syariat Nabi Muhammad Penghapus Syari'at Terdahulu

Dan seluruh syari'at terdahulu telah dihapus dan diganti dengan syariat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Allah Ta'ala berfirman: (artinya) "Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya". Allah berfirman: "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu"." (QS. Ali Imran: 81)

Ibnu 'Abbas dan Ali bin Abi Thalib radliyallah 'anhuma berkata: "Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi kecuali diambil janji setia darinya. Seandainya, Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan dia masih hidup maka harus beriman dan menolongnya. Allah akan memerintahkan kepadanya agar mengambil janji setia dari umatnya, jika kelak Muhammad diutus, dan mereka masih hidup, maka mereka wajib mengimaninya dan menolongnya."

Dari Jabi bin Abdillah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa masih hidup maka tidak ada pilihan baginya kecuali harus mengikutiku." (HR. Ahmad dan al Baihaqi dalam Syu'ab al Iman dan dihasankan oleh Syaikh al Albani)

Ibnu Katsir dalam Qishash al Anbiya', -ketika menyebutkan kisah Hidzir dan Ilyas- mengatakan, "ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa seluruh Nabi, kalau seandainya mereka ditakdirkan hidup sebagai rasul pada zaman Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam, maka mereka semua wajib mengikutinya dan tunduk dibawah perintahnya serta melaksanakan keumumuan syariatnya, sebagaimana ketika beliau berkumpul bersama mereka pada malam Isra'. Katika itu beliau naik di atas mereka semua dan ketika mereka bersama-sama Nabi turun ke Baitul Maqdis dan melaksanakan shalat, Jibril alaihis salam menyampaikan perintah Allah kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam agar mengimami mereka. Lalu beliau shalat bersama mereka (dengan menjadi imam) di daerah dan wilayah mereka dahulu diutus. Hal ini menunjukkan bahwa beliau adalah imam yang paling agung dan rasul penutup yang mulia dan diutamakan atas yang lainnya, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam untuk beliau dan para Nabi seluruhnya."

ketika Nabi Isa bin Maryam 'alaihis salam turun diakhir zaman beliau berhukum dengan syari'at suci Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau tidak keluar dan tidak menyimpang darinya, padahal beliau satu dari lima Rasul Ulul 'Azmi dan Nabi penutup dari kalangan Bani Israil.

Dalam Shahih al Bukhari, dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمْ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا عَدْلًا فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ وَيَفِيضَ الْمَالُ حَتَّى لَا يَقْبَلَهُ أَحَدٌ

"Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya sungguh akan turun kepada kalian Isa bin Maryam sebagai Hakim yang Adil, Dia mematahkan salib, dan membunuh babi, dan menolak jizyah dan tidak menerimanya dari orang kafir, harta melimpah ruah sehingga tak seorangpun menerima (shadaqah atau zakat)."

Pada hari perhimpunan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadi syafii' (pemberi syafa'at) dan memiliki maqam mahmud (kedudukan terpuji) yang tidak dimiliki oleh para Rasul Ulul 'Azmi. Hal ini menunjukkan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam diutamakan di dunia dan diakhirat.

Adapun kampanye ahlul ahwa dan para perusak bahwa ada tiga agama, seluruh pemeluknya berada di atas kebenaran dan semuanya akan selamat, adalah kampanye batil dan dusta sebagaimana petunjuk dzahir dari dalil-dali di atas. Pelopor kampanye buruk ini adalah orang barat yang kafir dengan tujuan untuk dijadikan pendahuluan guna menghancurkan kaum muslimin. Jika mereka tidak berhasil, minimal merusak akidah mereka.

Wahai kaum muslimin, berhati-hatilah dan lindungi agama dan jiwa kalian dengan terus mendalami agama kalian. Ini adalah jalan keselamatan dan kemenangan. Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan dan siksa-Nya di dunia dan akhirat.

Larangan Bertasyabuh dan Ikut Merayakan Hari raya Orang Kafir

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang diikuti para sahabat dan tabi'in telah tegas melarang keras bertasyabuh (menyerupai) orang kafir dan ikut-ikutan merayakan hari besar mereka. Berikut ini sebagian pernyataan keras mereka:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "siapa menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan Ibnu Hibban. Sedangkan Syaikh al Albani menghasankannya dalam al Misykah)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian pasti akan mengikuti adat kebiasaan umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sehingga seandainya mereka masuk ke lobang biawak pasti kamu akan mengikuti mereka. Kami berkata, "ya Rasulallah, apakah mereka Yahudi dan Nashrani?" beliau menjawab, "Siapa lagi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ummul mukminin, 'Aisyah radliyallah 'anha berkata: "Janganlah kalian menyerupai orang Yahudi," beliau sangat membenci shalat dengan berkacak pinggang karena orang Yahudi sering melakukan hal itu." (HR. Bukhari)

Umar bin al Khathab radliyallah 'anhu berkata: ". . . dan janganlah kamu masuk menemui orang-orang musyrikin di gereja mereka pada hari raya mereka karena murka Allah turun kepada mereka." (Riwayat Al Baihaqi dalam al Sunan al Kubra dan Abdul Razaq dalam al Mushannaf)

Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash berkata:

مَنْ بَنَى بِبِلاَدِ الأَعَاجِمِ وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَة

"Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kafir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat." (Sunan al-Baihaqi IX/234)

Sebab kekalahan umat Islam

Ketahuilah, kekalahan dan kejatuhan umat muslim atas Yahudi dan Nashrani sehingga mereka menguasai umat Islam disebabkan karena kaum muslimin ikut dan condong kepada mereka. Allah Ta'ala berfirman:

وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

"Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (QS. Al Baqarah: 120)

Ayat di atas menjelaskan larangan keras dan ancaman bagi umat Islam agar tidak mengikuti jalan hidup orang Yahudi dan Nashrani serta tidak bertasyabuh (berimitasi) dengan mereka sesudah memahami Al Qur'an dan al Sunnah. Sebab kalau mereka melakukan itu Allah tidak akan menolong dan melindungi mereka. Dan "Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu?" (QS. Ali Imran: 160)

Allah berfirman tentang larangan condong kepada orang kafir:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ

"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan." (QS. Huud: 113)

Syirik merupakan kedzaliman terbesar. Karenanya, Allah mengancam orang yang condong (cenderung) kepada pelaku kesyirikan, maksudnya cenderung kepada mereka dan ridla dengan kesyirikan mereka, maka mereka berhak mendapat siksa dan keluar dari perlindungan Allah dan pertolongan-Nya. Itu berlaku bagi orang yang condong kepada orang kafir.

kekalahan dan kejatuhan umat muslim atas Yahudi dan Nashrani sehingga mereka menguasai umat Islam disebabkan karena kaum muslimin ikut dan condong kepada mereka.

Ringkasnya: Loyal dan cinta kepada orang beriman; benci dan berbara' (lepas diri) dari orang kafir termasuk dasar pokok ajaran Islam. Berbara' dengan tidak setuju terhadap aqidah mereka yang rusak, seperti memberi ucapan selamat atas hari raya mereka, menjadikan mereka sebagai teman akrab, menghormat kepada tokoh mereka, dan menyebut pejuang mereka yang tewas sebagai syahid. Termasuk juga menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin, baik dengan ide, saran, pemikiran, atau militer. Semua ini termasuk perkara-perkara yang dilarang Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam.

Mendudukan Makna Bara'

Bara' dan membenci orang kafir bukan berarti memerangi mereka, mendzalimi dan memaksa mereka masuk Islam. Bahkan, bersikap adil dan berakhlak mulia terhadap mereka adalah wajib, sebagaimana yang Allah Ta'ala dan rasul-Nya perintahkan. Bermu'amalah (bergaul) yang baik terhadap mereka dan berlepas diri dari kekufuran mereka secara bersamaan merupakan praktek dakwah Islam.

Berikut ini beberapa hak ahli dzimmah (orang kafir yang hidup di bawah aturan pemerintahan Islam) dalam Islam yang tidak terdapat perbandingannya dalam aturan, undang-undang, atau adat manusia manapun:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al Maidah: 8)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

"Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad (kafir dzimmi), maka dia tidak akan mencium aroma wangi al Jannah (surga). (Padahal) sesungguhnya aroma wangi al jannah itu tercium sejauh perjalanan 40 tahun." (HR. Al-Bukhari dalam kitab al Diyaat, bab dosa orang yang membunuh seorang dzimmi yang tidak melakukan kejahatan, no. 3166 dan 6914) Dari hadits ini, tidak boleh membunuh para utusan atau duta untuk negeri Islam.

Bara' dan membenci orang kafir bukan berarti memerangi mereka, mendzalimi dan memaksa mereka masuk Islam.

Dari Abu Bakrah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "siapa yang membunuh jiwa orang kafir mu'ahad (dzimmi) tidak pada tempatnya, maka Allah haramkan surga untuknya."(Dishahihkan Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi dawud no. 2398)

Jizyah yang Allah wajibkan atas mereka, di dalamnya ada keringanan. Jizyah tidak ditarik dari orang buta dan lemah. Pada dasarnya, jizyah tidak ditarik dari kaum wanita, anak-anak, budak, dan orang gila, orang-orang yang menyepi di tempat-tempat ibadah dan para rahib. Mereka bebas memeluk keyakinan berdasarkan kaidah, "utrukuuhum wamaa yadiinuuna" (tinggalkan mereka dengan agama yang mereka peluk). Apabila mereka berperkara dengan kaum muslimin, kita memberi putusan dengan adil, yaitu berdasarkan syariat Allah: Al Qur'an dan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Salah seorang mereka tidak boleh dihukum karena jizyah. Dari 'Urwah bin al Zubair, bahwa Hisyam bin Hukaim bin Hizam, pernah memergoki seorang laki-laki yang menjemur beberapa orang (petani dari kalangan orang kafir) di bawah terik matahari. Kemudian ia bertanya kepada seseorang, "apa yang mereka perbuat?" Orang itu menjawab, "mereka ditahan karena pajak." Kemudian Hisyam mengatakan, "aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia." (HR. Muslim)

Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia. (HR. Muslim)

Ini adalah hak ahli dzimmah yang adil dalam syariat Islam. Maka setiap muslim wajib untuk tidak melanggarnya, dengan berlebihan atau meremehkan sebagaimana dia juga wajib mengajak mereka untuk masuk Islam dan meninggalkan agama mereka. Tujuannya, agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula) dan agar syari'at Allah semata yang berkuasa.

Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir." Sampai firman Allah, "Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku." (QS. Al Kaafiruun: 1-6). Pada ayat pertama, Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk menyatakan kekafiran mereka. Sedangkan pada ayat terakhir, beliau menyatakan menjauhi semua kebatilan yang mereka yakini tanpa memaksa mereka untuk masuk Islam yang diyakininya.

Peringatan: Tidak boleh menamakan kaum Nashrani dengan "masihiyin" karena al Masih (Isa bin Maryam) berlepas diri dari mereka dan dari keyakinan mereka terhadap uluhiyyahnya. Tidak boleh menyandarkan kepadanya, sesuatu yang tidak diakuinya. Allah Ta'ala berfirman:

"Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: "Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: "Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?" Isa menjawab: "Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib-gaib". Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan) nya yaitu: "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu", dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan (angkat) aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu." (QS. Al Maaidah: 116-117)

Tidak boleh menamakan kaum Nashrani dengan "masihiyin" karena al Masih (Isa bin Maryam) berlepas diri dari mereka dan dari keyakinan mereka terhadap uluhiyyahnya.





Oleh : Badrul Tamam

(PurWD/voa-islam.com)

Read More......

Toleransi yang Salah Kaprah

Sebagian orang berkata, "bentuk akhlak mulia dan toleransi dalam Islam adalah memberi ucapan selamat kepada orang Yahudi dan Nashrani atas hari raya mereka." Alasannya, mereka memberikan ucapan selamat kepada kaum muslimin. Maka wajib juga atas kaum muslimin membalas ucapan selamat mereka atas hari raya mereka.

Jawaban pertama, bahwa toleransi dan akhlak mulia maknanya bukan ikut-ikutan dengan pemeluk agama lain dalam kebatilan mereka, bekerjasama dan berserikat dalam kebatilan tersebut. Khususnya jika kebatilan tersebut adalah menyekutukan Allah. Dalam masalah ini, wajib berbara' darinya dan tidak memberi wala' (loyalitas) kepada pelakunya. Hal itu termasuk perintah Allah dan sunnah para nabi-Nya.

Kedua, hari raya-hari raya ini berkaitan dengan masalah aqidah. Mengucapkan selamat berhari raya kepada mereka dan ikut serta merayakannya menunjukkan kecocokan dan keridlaan terhadap perayaan itu dan pengakuan akan kebenaran keyakinan mereka. Walaupun orang yang ikut-ikutan merayakan hari raya tersebut meyakini berbeda aqidah dengan mereka, tapi ia berada di atas bahaya besar akibat kejahilannya dalam sikapnya tersebut.

Berikut ini beberapa hari raya kaum Nashrani yang masyhur supaya orang Islam mengenalnya dengan benar-benar kemudian tidak latah ikut-ikutan merayakannya:

- Hari kebangkitan Isa al Masih. Hari ini dirayakan kaum Nashrani sebagai kebangkitan Tuhan mereka (al Masih) setelah disalib dan mati selama tiga hari.

- Hari Natal (crismash), mereka merayakan kelahiran al Masih atau Jesus (diyakini sebagai tuhan atau anak Tuhan).

- Perayaan Tahun baru. Ini termasuk perayaan bid'ah kaum Nsharani karena mereka meyakini adanya beberapa mitos di dalamnya, meminum khamar, dan lainnya. lalu kaum muslimin ikut-ikutan dalam perayaan itu tanpa memahami hakikatnya.

Mengucapkan selamat berhari raya kepada mereka dan ikut serta merayakannya menunjukkan kecocokan dan keridlaan terhadap perayaan itu dan pengakuan akan kebenaran keyakinan mereka.

Sesungguhnya ikut serta merayakan perayaan-perayaan tadi termasuk bentuk loyalitas yang diharamkan berdasarkan firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim." (QS. Al Maidah: 51)

Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, dia berkata: Abdullah bin 'Utbah berkata, "hendaknya salah seorang mereka berhati-hati agar tidak menjadi Yahudi dan Nashrani tanpa disadarinya, berdasarkan ayat ini."

Mendengarkan dan mengikuti pesta-pesta perayaan keyakinan batil dan rusak semacam ini adalah tanda kenifakan. Allah berfirman:

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

"Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (Yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahanam." (QS. Al Nisa': 138-140)

Dalam tiga ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang duduk-duduk di majelis yang di dalamnya terdapat penghinaan dan pengingkaran terhadap ayat-ayat Allah. Dan di antara bentuk kekufuran yang paling besar adalah ucapan orang Nashrani bahwa Allah punya anak, dia mati, Dia satu dari tiga (trinitas), Maha suci dan Mahatinggi Allah dari apa yang mereka tuduhkan kepada-Nya.

Kemudian Allah mengabarkan bahwa orang yang mendengarkan celotehan dari keyakinan-keyakinan batil ini, dia seperti mereka dan dihukumi sebagai munafik dan kelak akan dihimpun pada hari kiamat bersama mereka, kita berlindung kepada Allah dari kehinaan ini.

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang yang menolong pelaku kebatilan dalam melakukan aksinya. Dan kebatilan terbesar adalah kufur kepada Allah dan menuduh Allah punya anak, Dia mati lalu hidup kembali. Keyakinan-keyakinan ini adalah perkara yang sangat buruk dan jahat yang membuat kulit dan bulu setiap mukmin bergidik, bahkan benda-benda matipun tak terima dengan tuduhan tersebut.

"Dan mereka berkata: 'Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak'. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba." (QS. Maryam: 88-93)

Langit dan bumi kaget dengan ucapan tersebut, bagaimana mungkin seorang muslim yang mentauhidkan Allah bisa ikut serta, mendukung, dan bergembira dengan perayaan-perayaan hari raya tersebut yang jelas-jelas menghina Allah dengan terang-terangan. Keyakinan ini membatalkan peribadatan kepada Allah, karena inilah Allah Ta'ala menyifati Ibadurrahman bersih dari semua itu:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu. . ." (QS. Al Furqaan: 72)

Makna al Zuur, adalah hari raya dan hari besar kaum musyrikin sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas, Abul 'Aliyah, Ibnu sirin, dan ulama lainnya dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Sedangkan kaum Yahudi dan Nashrani yang memberi ucapan selamat kepada kaum muslimin pada hari raya mereka, bukan berarti seorang muslim harus ikut memberi ucapan selamat hari raya kepada mereka sebagai bentuk balas budi. Sesungguhnya seorang muslim berada di atas kebenaran, yang lebih pas ia menyeru mereka kepada kebenaran yang diyakininya. Jika tidak mampu berdakwah maka janganlah ikut serta dalam kebatilan mereka, dan itu selemah-lemahnya iman.

Sikap mereka mengucapakan selamat kepada kaum muslimin pada hari raya Islam adalah bentuk mudahanah (sikap lunak) sebagaimana yang Allah Ta'ala firmankan:

وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ

"Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)." (QS. Al-Qalam: 9)

Allah melarang menampakkan kebahagiaan pada saat hari besar orang kafir, walau tidak ikut serta mereka dalam merayakannya.



Mudahanah adalah sesuai dalam dzahir tanpa adanya keridlaan batin, dan mudahanah dilarang oleh Allah Ta'ala. Bahkan Allah melarang menampakkan kebahagiaan pada saat hari besar orang kafir, walau tidak ikut serta mereka dalam merayakannya. Dasarnya adalah hadits Anas radliyallah 'anhu, berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka memiliki dua hari hari untuk bermain-main (bersenang-senang) pada masa jahiliyah. Lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti untuk kalian yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya korban." (Dishahihkan oleh al Albani dalam Shahih al Jaami', no. 4460)

Dalam hadits 'Uqbah bin 'Aamir radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hari 'Arafah dan hari-hari Tasyriq adalah hari raya kita umat Islam, hari-hari itu adalah hari untuk makan dan minum (bersenang-senang)," (dishaihkan oleh Al Albani).



Umat Islam memiliki hari raya yang tersendiri. Bagi seorang muslim, haram merayakan selain hari raya mereka, karena perayaan hari raya termasuk Syi'ar dzahir setiap ajaran/ agama suatu kaum.

Bagi seorang muslim, haram merayakan selain hari raya mereka, karena perayaan hari raya termasuk Syi'ar dzahir setiap ajaran/ agama suatu kaum.

Melarang ikut serta merayakan hari raya dan hari besar orang kafir sangat berat. Pada zaman kita, seorang muslim dipaksa melaksanakan banyak keharaman yang menyelisihi aqidah Islam. Misalnya, penghormatan kepada tokoh kafir atau orang munafik. Hal ini sangat dimurkai Allah 'Azza wa Jalla. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلْمُنَافِقِ يَا سَيِّدٌ فَقَدْ أَغْضَبَ رَبَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

"Jika seorang laki-laki (muslim) berkata seorang munafik, 'wahai Tuan", sungguh dia telah membuat marah Tuhan-nya Tabaraka wa Ta'ala." (HR. al Hakim, Abu Nu'aim dalam Akhbaar Ashbahaan dari 'Uqbah bin Abdillah al Asham dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya. Dishahihkan oleh Al Albani dalam al Silsilah al Shahihah, no. 371)

Dalam hadits marfu' dari Buraidah,

لاَ تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدَكُمْ فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ

"Jangan katakan kepada orang munafik, "tuan kami" sunguh jika dia menjadi pemimpin kalian, kalian benar-benar telah membuat murka Rabb kalian 'Azza wa Jalla." (Dishahihkan oleh Al Albani dalam al Silsilah al Shahihah). Kesimpulannya, bahwa menghormati orang-orang munafikin dan kafirin terdapat kemurkaan Allah 'Azza wa Jalla.

Jawaban ketiga, dalam iklan perayaan hari-hari besar mereka, baik melalui media audio atau visual, sering didapatkan seruan persaudaraan (ukhuwah) antara umat Islam dan umat Nashrani. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَدًا أَبَدًا وَإِنْ قُوتِلْتُمْ لَنَنْصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

"Apakah kamu tiada memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli Kitab: "Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kami pun akan keluar bersama kamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapa pun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu". Dan Allah menyaksikan, bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta." (QS. Al Hasyar: 11)

Dan di antara tanda kemunafikan adalah iklan persaudaraan dengan orang kafir sebagaimana yang telah Allah jelaskan, karena Ukhuwwah khusus bagi kaum mukminin. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS. Al Hujuraat: 10)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "orang muslim itu adalah saudara orang muslim." (HR. Bukhari dan Muslim)

Allah dan Rasul-Nya telah mengistimewakan ukhuwwah hanya bagi kaum mukminin saja. Setiap orang yang mentauhidkan Allah maka dia memiliki ikatan ukhuwah (persaudaraan) walau dia berada jauh di negeri yang lain.

Sedangkan merubahnya dengan menjadikan ikatan ukhuwah (persaudaraan ) karena ikatan negara, suku, kasta, dan keturunan merupakan praktek-praktek jahiliyah dan fanatisme yang dihancurkan Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Ingatlah, segala perkara jahiliyah tempatnya di bawah telapak kakiku." (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1218)

Dari Ibnu Umar rahimahullah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah pada saat Fathu Makkah,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَذْهَبَ عَنْكُمْ عُبِّيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَتَعَاظُمَهَا بِآبَائِهَا فَالنَّاسُ رَجُلَانِ بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ وَالنَّاسُ بَنُو آدَمَ وَخَلَقَ اللَّهُ آدَمَ مِنْ تُرَابٍ

"Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah telah menghilangkan kebanggaan jahiliyyah dan membanggakan nenek moyangnya. Maka manusia hanya dua; (pertama), orang baik, bertaqwa dan mulia di sisi Allah. (kedua), orang pendosa dan hina di sisi Allah. Manusia adalah anak keturunan Adam, dan Allah menciptakan Adam berasal dari tanah." (HR. Tirmidzi dan Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh al Albani rahimahullah)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Empat perkara jahiliyah yang masih ada pada umatku. Mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu membanggakan kehormatan leluhur, mencela keturuan, menisbbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan niyahah (meratap mayit)." (HR. Ahmad: 5/342-343 dan Muslim no. 943; dari Abu Musa al Asy'ari radliyallah 'anhu)

Kebanggaan terhadap suku (fanatisme kesukuan) dan nasionalisme adalah perkara yang hina dalam Islam, tidak boleh dihidupkan lagi untuk kedua kalinya. Seperti membuat organisasi yang mengikat kaum muslimin berdasarkan ikatan jahiliyah dan fanatisme terhadap tanah kelahiran dan negara. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian, dan menyeru dengan seruan ala jahiliyah." (HR. Al Bukhari)

Kebanggaan terhadap suku (fanatisme kesukuan) dan nasionalisme adalah perkara yang hina dalam Islam, tidak boleh dihidupkan lagi untuk kedua kalinya.

Orang yang berusaha menghidupkan tradisi jahiliyah adalah orang yang paling dimurkai oleh Allah berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "orang yang paling Allah murkai ada tiga; pelaku dosa di tanah haram, orang yang menginginkan tradisi jahiliyah di dalam Islam, dan orang yang menuntut darah seseorang tanpa hak untuk dialirkan." (HR. Bukhari no. 7882)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berlepas diri dari kaumnya karena kekufuran mereka. Ali bin Abi Thalib pernah mencela ayahnya ketika meninggal di atas kekafiran, lalu dia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "telah meninggal pamanmu, orang tua yang sesat." Saat itu Salman al Farisi berada di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memuji dan membanggakan Salman, padahal dia bukan dari kaumnya dan bukan orang Arab. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "seandainya iman berada di (bintang) Tsurayya, pasti laki-laki dari mereka (beberapa orang dari Persia) mendapatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang yang berusaha menghidupkan tradisi jahiliyah adalah orang yang paling dimurkai oleh Allah



Sebut orang kafir sebagai saudara?

Sedangkan orang yang berdalil bahwa Allah telah menetapkan ukhuwah (persaudaraan) antara orang yang beda aqidah, yaitu ukhuwah sesuku, senegara, dan satu kepentingan. Yaitu dengan firman Allah Ta'ala:

وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا

"Dan kepada kaum Ad (Kami utus) saudara mereka, Hud." (QS. Huud: 50); "Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka, shaleh." (QS. Huud: 61); "Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu'aib." (QS. Huud: 84); "Ketika saudara mereka (Nuh) berkata kepada mereka: "Mengapa kamu tidak bertakwa?" (QS. Al Syu'araa: 106); "Ketika saudara mereka, Lut, berkata kepada mereka: "Mengapa kamu tidak bertakwa?" (QS. Al Syu'araa: 161). Kemudian mereka, orang yang pemahamannya terbalik, menyimpulkan dari ayat-ayat tersebut bahwa kita boleh menyebut orang Yahudi dan nashrani sebagai saudara kita, karena mereka satu negara dengan kita. Kita berlindung kepada Allah dari kesesatan ini.

Maknanya yang benar

Pertama, sesungguhnya di antara pokok iman bahwa ukhuwah (persaudaraan) tidak terjalin kecuali bagi kaum muslimin, berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS. Al Hujuraat: 10)

Imam al Qurthubi dalam tafsrnya berkata, "sesungguhnya kaum mukminin bersaudara dalam agama dan kehormatan, bukan karena nasab. Karenanya dikatakan, "ukhuwah karena dien lebih kuat daripada ukhuwah karena nasab. Karena ukhuwah berdasar nasab terputus karena beda agama. Sedangkan ukhuwah karena dien tidak akan terputus karena beda nasab"."

Ukhuwah karena dien lebih kuat daripada ukhuwah karena nasab.

Karena ukhuwah berdasar nasab terputus karena beda agama. Sedangkan ukhuwah karena dien tidak akan terputus karena beda nasab


Kedua, persaudaraan yang disebutkan antara para nabi dengan kaumnya dan yang disebutkan tentang mereka dalam beberapa ayat adalah sebagai ungkapan, hikayat, dan pemberitahuan bahwa para nabi yang Allah utus dari kalangan kaumnya dan satu nasab dengan mereka. Dan Al Qur'an tidak pernah menyebutkan bahwa para Nabi berkata kepada kaumnya bahwa mereka adalah saudara kita. Bahkan, sikap para nabi terhadap kaumnya malah sebaliknya. Lihatlah sikap Nabi Ibrahim 'alaihis salam ketika berbicara kepada kaumnya:

إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ

"Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, . . ." (QS. Al Mumtahanah: 4) mana persaudaraan dan kepentingan bersama dalam pernyataan Nabi Ibrahim?

Lihatlah perkataan Nabi Nuh 'alaihis salam kepada kaumnya: "Nuh berkata: "Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi." (QS. Nuh: 26) Mana ukhuwah dan kepentingan bersama?

Lihatlah sikap penentang para nabi dan rasul. Kaum Nabi Luth berkata, "Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (mendakwakan dirinya) bersih." (QS. Al Naml: 56)

Lihatlah sikap kaum Nabi Syu'aib 'alaihis salam, "Pemuka-pemuka dari kaum Syu'aib yang menyombongkan diri berkata: "Sesungguhnya kami akan mengusir kamu hai Syu'aib dan orang-orang yang beriman bersamamu dari kota kami, kecuali kamu kembali kepada agama kami." (QS. Al A'raaf: 88)

Lihatlah perilaku Quraisy kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam firman Allah Ta'ala, "Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu." (QS. Al Anfaal: 30) di mana kepentingan bersama dan ukhuwah antara para rasul dan kaumnya yang mereka klaim?

slogan-slogan kesukuan dan nasionalisme adalah buatan musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi dan Nashrani

Sekarang ini, lihatlah bagaimana penghinaan terhadap Islam dan pemeluknya di penjuru dunia yang tanpa melihat negara dan kemanusiaan? Sesungguhnya slogan ini dibuat untuk menipu kaum muslimin dan sebagai cover kedengkian orang kafir dan munafikin. Tidak diragukan lagi, bahwa slogan-slogan kesukuan dan nasionalisme adalah buatan musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi dan Nashrani yang dikampanyekan oleh orang Islam, baik karena kejahilan mereka, kemunafikan, atau mencari keridlaan terhadap kafirin. Namun yang jelas bahwa mereka tidak akan pernah ridla. Allah Ta'ala berfirman:

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (QS. Al Baqarah: 120) karena mereka tidak akan ridla kecuali kalau umat Islam mengikuti ajaran mereka secara global. Dan celaan ada pada mengikuti hawa nafsu mereka, baik sedikit atau banyak.

Mengikuti hawa nafsu (kemauan) orang kafir berarti berharap keridlaan mereka sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat di atas, didasarkan pada dua alasan:

Pertama, murka Allah dan keluar dari kecintaan Allah dan Rasul-Nya serta kaum mukminin dan terjerumus dalam area kaum kafir.

Kedua, orang-orang kafir tidak akan ridla terhadap kaum muslimin dan akan tetap menimpakan gangguan, karena keinginan mereka agar kaum muslimin mengikuti agama mereka. Dan ini merupakan syarat mendapatkan keridlaan orang-orang kafir. Siapa melakukan itu, sungguh rugi dunia akhirat, dan itu merupakan kerugian yang sebenarnya.

Oleh: Purnomo



(PurWD/voa-islam.com)

Read More......

Bagaimana Mencukur Kumis Sesuai Sunnah?

Ikhwati fillah, memendekkan kumis merupakan sunah fithrah yang diajarkan Nabi kita shallallahu alaihi wasallam yang diantara hikmahnya untuk menyelisihi orang-orang majusi,. Namun telah terjadi perbedaan ulama tentang cara memendekkan kumis sesuai sunah, maka dalam kesempatan ini kita berusaha menggali pendapat sebagian ulama diantaranya Imam Ibnu Qayyim rahimahullah yang tidak kita ragukan lagi keilmuan beliau.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad:
( Pasal petunjuk beliau shallallahu alaihi wasallam dalam hal memendekkan kumis : Abu Umar bin Abdil Barr rahimahullah berkata: diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: “ bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa memotong kumis beliau dan menyebutkan bahwa Ibrahim alaihis salam dahulu memotong kumisnya” sebagian berpendapat ini mauquf kepada Ibnu Abbas.

Imam Turmudzi telah meriwayatkan dari haditsnya Zaid bin Arqam berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: ( barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya maka dia bukan golongan kami ) dan beliau berkata: ini hadits shahih.

Dan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:


[ قصوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس ]

( pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot selisihilah orang majusi ).

Dan dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:


[ خالفوا المشركين ووفروا اللحي وأحفوا الشوارب ]

( selisihilah kaum musyrikin dan biarkanlah jenggot dan pendekkan kumis ).

Dan dalam shahih Muslim dari Anas berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam memberi waktu kami dalam memotong kumis dan kuku supaya tidak membiarkan lebih dari empat puluh hari dan malam.

Para ulama salaf berselisih dalam hal memendekkan kumis dan mencukurnya mana yang lebih afdhal ?

Imam Malik dalam Muwatha’nya berkata: dipotong sebagian kumis sehingga nampak ujung bibir dan tidak menghabiskannya seolah seperti mutslah ( menyayat) ).

Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan dari malik berkata: kumis dipendekkan dan jenggot dibiarkan dan memendekkan kumis bukan mencukurnya dan saya berpendapat untuk menjaga adab dalam mencukur kumisnya.

Ibnu Qasim meriwayatkan darinya: memendekkan kumis dan mencukurnya menurut saya termasuk mutslah, Malik berkata: dan penafsiran hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam dalm hal memendekkan kumis adalah ithar dan beliau memakruhkan untuk memotong dari bagian atas kumis dan beliau berkata: Saya bersaksi bahwa mencukur kumis termasuk bid’ah dan saya berpendapat supaya pelakunya dipukul hingga kesakitan, Malik berkata: dahulu Umar bin Khattab radhiallahu anhu beliau ditimpa satu masalah beliau menghembuskan nafasnya dan menjadikan kain sarungnya pada kakinya dan beliau memintal kumisnya. Umar bin Abdul Aziz berkata: termasuk sunah dalam hal kumis yaitu ithar.

Imam Thahawi berkata: saya tidak mendapatkan satupun nas dari Imam Syafiie dalam hal ini, dan para sahabat beliau yang kami temui seperti Al Muzani dan Ar Rabi’ mereka memendekkan kumis dan itu menunjukkan bahwa mereka mengambilnya dari Syafiie rahimahullah.

Beliau berkata: adapun Abu Hanifah, Zufar , Abu Yusuf dan Muhammad madzhab mereka dalam hal rambut kepala dan kumis bahwa memotongnya lebih afdhal dari memendekkan.

Dan Ibnu Khuwaiz Mandad Al Maliki meriwayatkan dari Syafiie bahwa madzhabnya dalam hal mencukur kumis seperti madzhab Abu Hanifah dan ini pendapat Abu Umar.

Adapun Imam Ahmad maka Atsram berkata: aku melihat Imam Ahmad bin Hanbal sangat memotong kumisnya dan aku mendengarnya ditanya tentang sunah dalam hal memotong kumis? Maka beliau berkata: memotongnya sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: { potonglah kumis-kumis kalian} dan Hanbal berkata: telah dikatakan kepada Abu Abdullah: apa pendapatmu seorang yang mengambil kumisnya atau memotongnya hingga habis ? atau bagaimana dia lakukan ? beliau berkata: jika dia menghabiskannya maka tidak mengapa dan jika dia memendekkannya maka tidak mengapa.

Abu Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi berkata dalam Al Mughni: dia boleh memilih untuk memotongnya hingga habis atau memendekkannya saja tidak sampai habis.

At Thahawi berkata: Al Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil kumisnya dengan siwak dan ini menunjukkan tidak sampai habis, dan telah berhujah mereka yang tidak berpendapat memotongnya hingga habis dengan hadits Aisyah dan Abu Hurairah yang marfu’ :



[ عشر من الفطرة فذكر منها قص الشارب ]


[ sepuluh perkara termasuk fithrah diantaranya memendekkan kumis] dan dalam haditsnya Abu Hurairah yang muttafaqun alaihi [ fithrah itu ada lima] diantaranya memendekkan kumis.

Dan mereka yang memotong hingga habis berhujah dengan hadits-hadits yang memerintahkan untuk memotongnya hingga habis dan derajatnya shahih dan hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dahulu yajuzzu ( memotong ) kumisnya.

Ath Thahawi berkata; dan ini kebanyakan maknanya adalah memotong hingga habis juga mengandung dua kemungkinan.

Al Ala’ bin Abdur Rahman dari ayahnya dari Abu Hurairah dengan sanad marfu’:


[ جزوا الشوارب وأرخوا اللحى ]

[ potonglah kumis dan biarkan jenggot ] beliau berkata: dan ini juga mungkin mengandung makna memotong.

Dan dia meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Sa’id dan Abu Usaid dan Rafi’ bin Khudaij dan Sahl bi Sa’ad dan Abdullah bin Umar dan Jabir dan Abu Hurairah behwa mereka memotong kumis hingga habis.

Dan berkata Ibrahim bin Muhammad bin Hathib: aku melihat Ibnu Umar memotong kumis hingga habis seolah-olah beliau mencabutnya.
Sebagian lain berkata: hingga kelihatan kulitnya yang putih.

Ath Thahawi berkata: ketika memendekkan adalah disunahkan menurut semuanya maka mencukur dalam hal itu lebih afdhal diqiyaskan dengan rambut kepala, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mendoakan bagi yang mencukurnya tiga kali dan yang memotongnya sekali maka mencukur rambut lebih afdhal dari memendekkannya demikian juga kumis.

(Zadul Ma'ad juz 1/ hal 171 )

Read More......

Fatwa Lajnah Daimah tentang Haramnya Valentine

Seorang bertanya: (sebagian orang pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya merayakan hari kasih sayang ( valentine day ) mereka saling bertukar hadiah bunga mawar merah, memakai pakaian berwarna merah, saling menukar ucapan selamat, sebagian toko permen atau manisan membuat permen berwarna merah dan menggambar hati diatasnya, sebagian toko menawarkan sebagian produk khusus untuk hari tersebut. Maka apakah pendapat anda tentang masalah tersebut :

Pertama: merayakan hari ini ?

Kedua: membeli sesuatu dari toko tersebut pada hari ini ?

Ketiga: sebagian toko yang tidak ikut merayakan menjual produk kepada orang yang merayakan hari ini ?

Jazakumullah khairan…

Jawaban: Setelah mengkaji permasalahan tersebut, Lajnah Daimah menjawab bahwa telah ada dalil-dalil yang jelas dari Al-Quran dan Sunah – dimana para pendahulu umat telah sepakat – bahwa hari raya dalam Islam hanya dua adapun selain keduanya baik itu berkaitan dengan seseorang, kelompok, kejadian atau suatu makna termasuk hari raya bidah tidak boleh kaum muslimin merayakannya, mengakuinya, memperlihatkan kebahagiaan dengannya, atau membantunya dengan sesuatu karena itu melanggar hukum-hukum Allah, barang siapa yang melanggar hukum Allah maka sungguh telah mendholimi dirinya, apabila ditambah dengan hari raya buatan yang merupakan hari raya orang-orang kafir maka ini termasuk dosa karena termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan semacam wala atau loyalitas kepada mereka padahal Allah Subhanahu Wata'alaa melarang kaum mukminin tasyabuh dan loyal kepada mereka dalam kitabNya dan telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:


(( من تشبه بقوم فهو منهم ))

( Barangsiapa menyerupai satu kaum maka dia dari golongan mereka)


Dan hari kasih sayang termasuk yang disebutkan karena termasuk hari raya pagan nashrani maka tidak halal bagi seorang muslim beriman kepada Allah dan hari akhir untuk merayakannya, mengakuinya atau memberi ucapan selamat, bahkan wajib meninggalkannya dan menjauhinya untuk memenuhi panggilan Allah dan RasulNya serta menjauhi sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan dan hukuman Allah, sebagaimana kaum muslimin diharamkan membantu hari raya ini atau yang lainnya dengan makanan, minuman, menjual, membeli, atau memproduksi, atau menghadiahi, atau surat-menyurat, atau iklan, atau lain-lainnya karena itu semua termasuk tolong-menolong kepada dosa, permusuhan dan maksiat kepada Allah dan RasulNya dan Allah Azza Wajala berfirman:


(( وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب )) .

Artinya: (dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah pedih siksaanNya)

Dan setiap muslim wajib berpegang teguh dengan Al-Quran dan Sunah dalam semua keadaan apalagi diwaktu-waktu fitnah dan banyaknya kerusakan, hendaklah dia cerdas dan waspada dari terjerumus kedalam kesesatan mereka yang dimurkai oleh Allah dan yang sesat dan fasiq.


Lajnah Daimah untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Aalu Syaikh.
Anggota: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid.
Fatwa Lajnah Daimah mengenai Valentine Day dengan no: (21203) tanggal 23/11/1420 H

http://www.saaid.net/fatwa/f14.htm

Read More......

Apakah Taubat Merubah Kesalahan Menjadi Kebaikan?

Pertanyaan: Aku telah melakukan banyak kesalahan dalam hidupku. Apabila aku bertaubat, apakah Allah akan mengampuni dosa-dosaku dan menggantikannya dengan kebaikan?

Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdul Rahim menjawab : Dosa yang dilakukan manusia ada dua bentuk. Pertama, dosa diakibatkan kemaksiatan dan meremehkan perintah yang Allah wajibkan dan larangan yang Allah haramkan. Kedua, dosa yang dilakukan antar sesama mereka.

Adapun dosa yang terjadi antara dia dengan Tuhannya, jika bertaubat dan kembali kepada-Nya, meninggalkan maksiat, melaksanakan perintah Allah, dan menempuh jalan ketaatan, sungguh Allah 'Azza wa Jalla Maha Pengasih terhadap hamba-hamba-Nya. Maka Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan mengampuni orang yang bertaubat. Allah Ta'ala berfirman:

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal shaleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Furqan: 70)

Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Maha Penyayang lagi Maha Pemurah, akan memberi maaf dan ampunan bagi hamba-hamba-Nya jika mereka datang kepadaNya untuk bertaubat. Allah juga akan mengampuni dan merahmati kelemahan dan hawa nafsunya yang dulunya pernah menguasainya, jika dia kembali melakukan ketaatan. Allah Ta'ala berfirman;

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

"Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk." (QS. Huud: 114)

Siapa yang bertaubat, menguatkan niat dan tekad untuk bertaubat dengan benar-benar yang tidak disertai keinginan kembali melakukan kemaksiatan itu, dan beramal shalih serta hanya berharap ampunan hanya kepada Allah, maka Allah akan menerima taubatnya, memberi maaf, dan mengampuninya.

Jika dosa diakibatkan mengambil hak-hak orang lain, maka wajib mengembalikan hak-hak tersebut kepada yang punya. Siapa yang mengambil harta orang lain yang tidak halal atau menumpahkan darah yang haram, mencela, atau melaknat (mengutuk) seseorang, maka dia harus meminta kehalalan dari yang didzalimi dan mengembalikan hak-hak tersebut kepadanya. Jika dia tidak mampu mengembalikannya karena keterbatasan yang dia miliki atau alasan lain, maka urusannya diserahkan kepada Allah, jika Dia berkehendak akan memaafkannya dan jika berkehendak akan mengadzabnya.

(PurWD/voa-islam.com)

Read More......

Apakah Anak Zina Bisa Masuk Surga?

Yang dimaksud dengan anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hasil perzinahan. Dalam pandangan bangsa Arab, kedudukan anak zina begitu sangat hina. Begitu juga yang dijelaskan oleh hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Anak zina itu menyimpan 3 keburukan.?(HR. Ahmad dan Abu Daud)

Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang menjijikkan (karena dari pezina) sementara gen itu terus menjalar turun temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi negatif dari pribadi Maryam dengan firmaNya.

يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا

"Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina." (QS. Maryam : 28)

Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

"Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Al An'am: 164)

Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negatif itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara, dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik." Wallahu a'lam. (Disarikan dari Fatawa Ibn Jibrin dalam Fatawa Islamiyah 4/125)

Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negatif itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan.

Fatwa Lajnah Daimah

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang nasib anak zina, apakah dia bisa masuk surga jika menjadi hamba yang bertakwa?

Maka Lajnah menjawab: Anak hasil zina bisa masuk surga jika meninggal di atas Islam. Sementara statusnya sebagai anak hasil zina tidak menghalanginya untuk masuk surga, karena itu bukan perbuatannya, tapi perbuatan orang lain.

Anak hasil zina bisa masuk surga jika meninggal di atas Islam. Sementara statusnya sebagai anak hasil zina tidak menghalanginya untuk masuk surga, karena itu bukan perbuatannya, tapi perbuatan orang lain.

Dalam jawaban yang lain, berkaitan dengan statusnya, dia seperti halnya orang lain. Kalau taat kepada Allah, beramal shalih dan mati dalam keadaan Islam, maka mendapat surga. Sedang, jika bermaksiat dan mati dalam keadaan kafir maka dia termasuk penghuni neraka. Dan jika mencampuradukkan antara amal shalih dan amal buruk serta mati dalam keadaan Islam maka statusnya di bawah masyi-ah Allah (terserah kepada Allah); bisa mendapat pengampunanNya atau dihukum di neraka terlebih dahulu sesuai dengan kehendakNya. Namun tempat kembalinya adalah surga berkat karunia dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dia tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." (QS. Al-Baqarah: 268)

Dia tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua.

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Al-An'am : 164)

Dan berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala yang artinya "Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (QS. Ath-Thuur: 21)

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh, bagi mereka surga-surga yang penuh kenikmatan." (QS. Luqman: 8)

Hadits "Tidak akan masuk surga anak hasil zina." adalah maudlu' (palsu).

Sedangkan riwayat yang menyatakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak akan masuk surga anak hasil zina." Adalah tidak shahih. Bahkan, al- Hafidz Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu'aat menyatakan hadits itu termasuk hadits maudlu' (palsu). (Fatawa no. 5123 dan Fatawa Islamiyah 4/522)

(PurWD/voa-islam.com)

Read More......

Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab Pada Saat Ini

Pertanyaan: Apakah menikah dengan wanita Ahli Kitab yang ada pada zaman kita sekarang ini diperbolehkan secara mutlak? Ataukah ada perincian dalam masalah ini?

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin Hamd al 'Abbad:

Menikah dengan wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani) terdapat dalam Al Qur'an. Termasuk hukum yang tetap dalam Kitabullah. Tetapi menikah dengan wanita muslimah lebih utama (lebih baik) daripada menikahi mereka. Masing-masing tadi hukumnya halal, boleh, dan masyru'. Tapi, sikap seseorang memilih wanita Muslimah lebih baik daripada dia memilih wanita Ahli Kitab. Wanita-wanita Ahli Kitab yang ada pada zaman kita sekarang ini sama seperti yang ada pada zaman Nabi Muhammad, sama-sama musyrik. Dan Allah mengabarkan bahwa mereka adalah orang kafir.

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ

"Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putra Maryam." (QS. Al-Maidah: 17)

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ

"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga." (QS. Al-Maidah: 73)

تَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

"Maha Suci Allah terhadap apa yang mereka persekutukan (dengan-Nya)." (QS. An-Naml: 63)

Mereka adalah kafir dan musyrik, sedangkan pengakuan mereka mengikuti agama Isa dan Musa menjadikan mereka sebagai Ahli Kitab, baik mereka yang ada pada saat ini atau sebelumnya, hukumnya satu. Selama mereka mengaku sebagai pengikut agama ini mereka sebagai Ahli Kitab. Tidak ada perbedaan antara generasi awal dan generasi akhir mereka. (PurWD/Islamway)

Read More......

Hukum Seorang Muslim Masuk Gereja

Pertanyaan: Apa hukum seorang muslim masuk ke gereja, baik untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan khotbahnya?

Jawaban dari Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta:

Seorang muslim tidak boleh menemui orang kafir di tempat-tempat ibadah mereka karena banyaknya keburukan mereka. Hal ini didasarkan hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar radliyallah 'anhu, beliau berkata:

وَلاَ تَدْخُلُوْا عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ فِي كَنَائِسِهِمْ وَمَعَابِدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْـزِلُ عَلَيْهِمْ

"Janganlah kalian masuk menemui orang-orang musyrikin di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan (Allah) turun kepada mereka." (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, karya Syaikhul Islam 1/455 dan Majmu' Fatawanya 6/110-111).

Tetapi, jika untuk kemaslahatan syar'i atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa, tidak masalah.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. (PurWD/Islamway)

• Sumber: Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Daimah-Saudi arabi, Jilid 17 (aqidah).

Read More......

Fatwa Tentang Puasa Muharram dan 'Asyurainge

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Dalam selebaran yang dibagikan secara gratis, memuat penjelasan keutamaan puasa bulan Muharram dan 'Asyura (10 Muharram,-red). Berikut ini teks selebaran itu, kami memohon penjelasan apakah riwayatnya shahih.

Dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma, "bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari 'Asyura dan menyuruh (para sahabat) untuk berpuasa di hari itu." (Muttafaq 'Alaih)

Masih dari Ibu 'Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ

"Jika tahun depan aku masih hidup, pasti aku kan berpuasa juga pada hari kesembilannya." (HR. Muslim)

Dari Abu Qatadah radliyallah 'anhu, Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa hari 'Asyura. Beliau menjawab, "Akan menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu." (HR. Muslim)

Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa hari 'Asyura. Beliau menjawab, "Akan menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu."

Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

"Puasa yang paling utama sesudah Ramadlan adalah pada syahrullah (bulan Allah) Muharram. Dan shalat yang paling utama sesudah shalat lima waktu adalah shalat malam." (HR. Muslim)

Saudaraku umat Islam, berpuasalah pada tanggal sembilan dan sepuluh atau tanggal sepuluh dan sebelas dari Muharram agar mendapat pahala yang banyak, Insya Allah. Jika engkau bisa berpuasa seluruhnya (tanggal 9, 10, dan 11) itu lebih sempurna, maka engkau mendapat pahala puasa tiga hari setiap bulan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberitakan bahwa puasa tiga hari setiap bulan menyerupai Shiyam Dahr (puasa setahun). Semoga Allah memberi taufiq kepada saya dan Anda untuk melaksanakan kebaikan di dalamnya.

Jika engkau bisa berpuasa seluruhnya (tanggal 9, 10, dan 11) itu lebih sempurna, maka engkau mendapat pahala puasa tiga hari setiap bulan.



Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menjawab; Apa yang disebutkan tentang keutamaan puasa bulan Muharram dan 'Asyura dalam selebaran ini adalah shahih."



• Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Majmu' Fatawa wa Rasail, jilid 20, Kitab Ash-Shiyam.

(PurWD/islamway)

Read More......

Apa Hukum Menghisap dan Menjual Rokok ?

PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz, bolehkan kita menghisap dan menjual rokok? Apa hukumnya menurut Islam?


JAWABAN:
Wa’alaikumus salam warohmatullahi wabarokaatuhuu .

Alhamdulillah washolaatu wassalaamu ‘alaa rosulillah wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa ba’du:

Akhi fillah, fenomena rokok merupakan ujian yang sangat berat bagi seluruh penduduk dunia karena begitu banyak belanja yang dikeluarkan untuk memeranginya, namun sangat sulit untuk menguranginya apalagi untuk menghilangkannya.

Ada dua hal yang berkaitan dengan pertanyaan diatas, hukum rokok dan menjualnya.

InsyaAllah kita akan menjawab hukum rokok terlebih dahulu.

Hukum rokok:

Memang tidak ada dalil khusus dari Al-Quran maupun Sunah yang menunjukkan haramnya rokok, karena rokok belum dikenal di zaman Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun zaman tabi’in. karena rokok baru dikenal didunia islam sekitar abad sepuluh hijriyah melalui barat. Meskipun tidak ada dalil khusus, kita tidak boleh tergesa-gesa menganggapnya halal atau haram berdasarkan kaidah: “ hukum asal dari setiap sesuatu itu boleh ” , karena kaidah ini berlaku apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan tujuan syariah.


Ketika kemunculannya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok, sebagian besar mengharamkan, sebagian lagi memakruhkan, dan sebagiannya menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang membolehkan rokok ketika itu lebih melihat kepada orangnya ketimbang rokoknya, mereka kurang memahami bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan tapi menganggapnya hanya seperti minuman atau makanan yang dikonsumsi.


Diantara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata :


الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه


( rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya).

Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa rokok haram karena tidak mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang menjualnya dan menghisapnya karena termasuk khabaits ( benda-benda yang menjijikkan).

Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.

Pertama : dari sisi penelitian kedokteran membuktikan bahwa rokok dapat menyebabkan bermacam-macam penyakit berbahaya seperti jantung, ginjal, kanker dan sebagainya, apalagi kalau dikonsusmsi oleh wanita hamil, maka lebih beresiko menyebabkan keguguran, walhasil seluruh dokter sepakat kalau rokok membahayakan kesehatan.

Kedua : agama Islam memerintahkan kita untuk menjaga harta benda dengan baik, rokok bertentangan dengan perintah itu, karena termasuk membuang harta, apalagi kalau sampai kecanduan, belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit-penyakit akibat rokok kalau dibandingkan pendapatan dari rokok maka jauh lebih besar.

قوله سبحانه: (وكلوا وا شربوا ولا تسرفوا ) الأعراف 31.

31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[ Al-A'raf : 31]

Apabila larangan ini pada hal-hal yang mubah dan baik, maka apalagi kalau berkaitan dengan makanan atau minuman yang buruk dan membahayakan?



* قوله صلّى الله عليه وسلم :" إن الله كره لكم ثلاث قيل وقال ، وكثرة السؤال ، وإضاعة المال "

Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian : mengatakan " katanya" , banyak bertanya, dan membuang harta "
Dan merokok termasuk membuang-buang harta tanpa faedah, dan termasuk hal yang mubadzir dan isrif yang dilarang dalam agama.


قال صلّى الله عليه وسلم " لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن
علمه ما فعل به وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه " ( الترمذي 2417، والدارمي 537)

Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " tidak akan berpindah kaki seorang hamba hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmu apa yang dilakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia habiskan "

Ketiga : ada beberapa kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan pada keharaman rokok.
1- Allah menceritakan tentang NabiNya dalam firmanNya :


{... يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث..} [الأعراف 157 ]

Artinya : “ Beliau memerintahkan mereka yang baik dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk “ ( Al-A’raf: 157).
Cukuplah Allah mengharamkan sesuatu yang buruk atau berbahaya, sehingga bisa dimasukkan kedalamnya semua makanan atau minuman yang buruk dan berbahaya, sehingga ulama sepakat haramnya ganja dan semacamnya karena termasuk narkoba yang berbahaya.

Begitu juga termasuk rokok karena keburukan dan bahayanya, seandainya kita bertanya kepada seseorang tentang rokok : apakah bagus atau tidak ? maka dia akan menjawab bahwa rokok tidak bagus kecuali kalau berdasarkan hawa nafsu mereka menganggapnya baik, bermanfaat, kalau tidak merokok tidak bisa beraktifitas dengan baik, itu bukan jawaban yang sebenarnya.

2- Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ketika berfirman:

*قوله تعالى (ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة )

195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
[ Al-Baqarah: 195]

وقوله جل ثناؤه : (ولا تقتلوا أنفسكم )

29. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[ An-Nisa: 29]
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

dan mereka yang mengkonsumsi racun atau sesuatu yang membahayakan dirinya dan kesehatannya, tidak ragu lagi dia melemparkan dirinya dalam kebinasaan, dan rokok termasuk hal yang membinasakan karena bahaya yang telah disebutkan atas.

3- Allah melarang kita mengkonsumsi sesuatu yang melemahkan badan dan akal sebagaimana sabda Nabi shallawahu 'alaihi wasallam :

* أن النبيّ صلّى الله عليه وسلم نهى عن كل مسكر ومفتر ".

Merokok meskipun tidak memabukkan, tapi dapat melemahkan badan, karena kita dapati orang yang kecanduan lalu tidak mendapatkannya maka dia merasa pusing dan loyo badan dan pikirannya.

4- Bahwasanya manusia ketika menghisapnya nampak dalam gambaran yang buruk seperti setan yang membawa api di tangannya padahal Allah telah memuliakan anak adam dalam bentuk yang baik.

5-Allah Ta'alaa telah memerintahkan kepada kita untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut, sedangkan perokok justru merusakkannya, benarlah ketika mereka berkata : " rokok adalah siwaknya iblis"

6- mereka yang membolehkan rokok mengatakan: seandainya rokok diharamkan tentunya akan mengakibatkan banyak pengangguran baru karena tutupnya pabrik rokok, berarti berkurangnya pendapatan.
Ini adalah keliru, karena ketika rokok haram maka bekerja di pabrik rokok tentunya tidak diperbolehkan, demikian juga kita hendaknya percaya bahwa rizki di tangan Allah, apabila manusia berusaha mencari yang halal tentu akan dimudahkan rizkinya, tergantung keyakinan kita.
Adapun haramnya rokok mengurangi pendapatan, maka berapa biaya yang dikeluarkan akibat bahaya rokok ? jauh lebih besar. Dan berapa yang dikeluarkan untuk membeli rokok jika dibandingkan dengan jutaan orang yang mati kelaparan ? Hanya Allah yang Tahu.

Kesimpulan : rokok hukumnya haram karena bertentangan dengan kaidah syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima maqashidu syariah yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta , dan jiwa.

Dan kesimpulan ini dikuatkan dengan fatwa-fatwa para ulama yang sholih, termasuk fatwa yang terakhir dikeluarkan oleh MUI. Semoga Allah melepaskan kita dari jeratan bahaya rokok.

Adapun pertanyaan kedua : yaitu hukum berjualan rokok, maka karena hukum rokok adalah haram, berjualan pun juga haram hasilnya, karena ketika Allah mengharamkan sesuatu Ia juga mengharamkan uang hasilnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam :


وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : { إنَّ اللَّه حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ ، فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَالَ : لَا ، هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَأَبُو دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ .وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Jabir bin Abdullah bahwa dia mendengar Nabi shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : { sesungguhnya Allah mengharamkan menjual minuman keras , bangkai, babi, dan patung, lalu dikatakan kepada beliau : Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai maka itu bermanfaat untuk menambal kapal dan meminyaki kulit dan untuk penerangan ? maka beliau berkata : tidak, itu haram kemudian Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : Allah melaknat orang-orang yahudi ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan mereka makan uangnya }. HR Imam Bukhari, Abu Dawud, Nasa'ie, dan Ibnu Majah.

Wallahu 'alam bishowab.

Read More......

Minta Bantuan Jin Amankan Demo, Apa Hukumnya?

Ada yang aneh dari aksi damai memperingati hari Antikorupsi se-dunia, Rabu (9/12) kemarin. Konon ada seribu Jin yang dikerahkan ke Jakarta untuk membantu mengamankan aksi tersebut.

Jin-jin tersebut diberangkatkan dari Ponpes Dzikrus Syifa Brojomusti, Lamongan, dengan tugas untuk mengamankan para pendemo agar tidak diganggu oleh pihak lain yang ingin memperkeruh suasana aksi, seperti santet dan semacamnya.

Menurut pengasuh Ponpes Dzikrus Syifa Brojomusti, K Muhammad Muzzakin, dilansir detiksurabaya.com, Rabu (9/12/2009), Pengerahan jin-jin ini sebagai bentuk dukungannya terhadap gerakan anti korupsi yang saat ini sedang berlangsung di seluruh kota di Indonesia.

Pengerahan jin-jin ini sebagai bentuk dukungannya terhadap gerakan anti korupsi yang saat ini sedang berlangsung di seluruh kota di Indonesia.

Penuturannya, jin-jin diberangkatkan ke Jakarta sejak pukul 06.00 WIB Rabu pagi, dipimpin oleh Ghulam Akhmad, jin dari Mesir yang pernah merasuki salah seorang santrinya yang sakit jiwa.

Bahkan, dituturkannya lagi, dalam melaksanakan tugas jin-jin tersebut dikendalikannya dari lamongan, -kaya' robot aja- "mereka saya remote dari sini." Jika nantinya ada yang mau memperkeruh suasana demo, mereka akan berhadapan dengan jin-jin Ponpes Dzikrus Syifa.

KM Muzakkin menambahkan, jin-jin ini kembali akan ditarik ke Lamongan sekitar pukul 14.00 WIB apabila kondisi di Jakarta sudah kembali normal. "Mereka akan tiba kembali ke pondok pada pukul 2 siang ketika tidak ada apa-apa," pungkasnya.

Terlepas benar tidaknya pengakuan itu, karena memang tidak bisa dibuktikan secara empirik dan juga tak terekam di antara kerumunan masa kemarin, muamalah dan tolong menolong dengan makhluk halus sudah bersinggungan dengan masalah akidah. Kemudian pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukum meminta tolong kepada jin? Apakah dalam pandangan akidah Islam diperbolehkan atau diharamkan? Jika hal itu diperbolehkan, apakah kita bisa meminta tolong dalam semua urusan atau dalam urusan tertentu saja?

Terlepas benar tidaknya pengakuan itu, karena memang tidak bisa dibuktikan secara empirik dan juga tak terekam di antara kerumunan masa kemarin, muamalah dan tolong menolong dengan makhluk halus sudah bersinggungan dengan masalah akidah.

Kita mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diutus kepada jin dan manusia untuk menyeru mereka kepada jalan Allah Ta'ala dan beribadah hanya kepada-Nya semata. Sehingga bila bangsa jin itu ingkar dan kafir kepada Allah, menurut nash dan ijma’, mereka akan masuk ke dalam neraka. Dan bila mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam, menurut jumhur ulama, mereka akan masuk ke dalam surga. Dan jumhur menegaskan pula bahwa tidak ada seorang rasul dari kalangan jin, yang ada adalah pemberi peringatan dari kalangan mereka. (Majmu’ Fatawa, 11/169, Tuhfatul Mujib, hal. 364).

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa meminta bantuan kepada jin ada tiga bentuk:

Pertama: Meminta bantuan dalam perkara ketaatan kepada Allah Ta’ala, seperti menjadi pengganti dalam menyampaikan ajaran agama. Contohnya, apabila seseorang memiliki teman jin yang beriman dan jin tersebut menimba ilmu darinya. kemudian menjadikan jin tersebut sebagai da’i untuk menyampaikan syariat kepada kaumnya atau menjadikan dia pembantu di dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, maka hal ini tidak mengapa.

Bahkan terkadang menjadi sesuatu yang terpuji dan termasuk dakwah kepada Allah Ta'ala. Sebagaimana telah terjadi bahwa sekumpulan jin menghadiri majelis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan dibacakan kepada mereka Al-Qur`an. Selanjutnya, mereka kembali kepada kaumnya sebagai pemberi peringatan. Di kalangan jin sendiri terdapat orang-orang yang shalih, ahli ibadah, zuhud dan ada pula ulama, karena orang yang akan memberikan peringatan semestinya mengetahui tentang apa yang dibawanya, dan dia adalah seseorang yang taat kepada Allah Ta’ala dalam memberikan peringatan tersebut.

Kedua: Meminta bantuan kepada jin dalam perkara yang mubah. Diperbolehkan, dengan syarat wasilah (perantara) untuk mendapatkan bantuan jin tersebut adalah sesuatu yang mubah dan bukan perkara yang haram. Perantara yang tidak diperbolehkan seperti bila jin itu tidak mau memberikan bantuan melainkan dengan mendekatkan diri kepadanya dengan menyembelih, sujud, atau selainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan sebuah riwayat bahwa ‘Umar radhiallahu ‘anhu terlambat datang dalam sebuah perjalanan hingga mengganggu pikiran Abu Musa radhiallahu ‘anhu. Kemudian mereka berkata kepada Abu Musa radhiallahu ‘anhu: “Sesungguhnya di antara penduduk negeri itu ada seorang wanita yang memiliki teman dari kalangan jin. Bagaimana jika wanita itu diperintahkan agar mengutus temannya untuk mencari kabar di mana posisi ‘Umar?” Lalu dia melakukannya, kemudian jin itu kembali dan mengatakan: “Amirul Mukminin tidak apa-apa dan dia sedang memberikan tanda bagi unta shadaqah di tempat orang itu.” Inilah bentuk meminta pertolongan kepada mereka dalam perkara yang diperbolehkan.

Ketiga: Meminta bantuan kepada mereka dalam perkara yang diharamkan seperti mengambil harta orang lain, menakut-nakuti mereka atau semisalnya. Maka hal ini sangat diharamkan dalam agama. Kemudian bila caranya itu adalah syirik maka meminta tolong kepada mereka adalah syirik dan bila wasilah itu tidak syirik, maka akan menjadi sesuatu yang bermaksiat.

Seperti bila ada jin yang fasik berteman dengan manusia yang fasik, lalu manusia yang fasik itu meminta bantuan kepada jin tersebut dalam perkara dosa dan maksiat. Maka meminta bantuan yang seperti ini hukumnya maksiat dan tidak sampai ke batas syirik. (Al-Qaulul Mufid hal. 276-277, Fatawa ‘Aqidah Wa Arkanul Islam hal. 212, dan Majmu’ Fatawa 11/169).

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah mengatakan: “Adapun masalah tolong menolong dengan jin, Allah Ta’ala telah menjelaskan di dalam firman-Nya:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kalian di dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan kalian saling tolong menolong di dalam perbuatan dosa dan maksiat.” (QS. Al-Ma`idah: 2).

Boleh ber-ta’awun (kerja sama) dengan mereka. Tetapi ada sesuatu yang harus kamu ketahui dulu tentang mereka, bahwa dia bukanlah setan yang secara perlahan membantumu namun kemudian menjatuhkan dirimu dalam perbuatan maksiat dan menyelisihi agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan telah didapati, bukan hanya satu orang dari kalangan ulama yang dibantu oleh jin.” (Tuhfatul Mujib, hal. 371).

Al-Lajnah Ad-Da`imah (Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menjelaskan: “Meminta bantuan kepada jin dan menjadikan mereka tempat bergantung dalam menunaikan segala kebutuhan, seperti mengirimkan bencana kepada seseorang atau memberikan manfaat, termasuk kesyirikan kepada Allah Ta’ala dan termasuk bersenang-senang dengan mereka. Dengan terkabulkannya permintaan dan tertunaikannya segala hajat, termasuk dari katagori istimta’ (bersenang-senang) dengan mereka. Perbuatan ini terjadi dengan cara mengagungkan mereka, berlindung kepada mereka, dan kemudian meminta bantuan agar bisa tertunaikan segala yang dibutuhkannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيْعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ اْلإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ اْلإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا

“Dan ingatlah hari di mana Allah menghimpun mereka semuanya dan Allah berfirman: ‘Wahai segolongan jin (setan), sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia.’ Kemudian berkatalah kawan-kawan mereka dari kalangan manusia: ‘Ya Rabb kami, sesungguhnya sebahagian dari kami telah mendapatkan kesenangan dari sebahagian yang lain dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami’.” (QS.Al-An’am: 128).

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ اْلإِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada beberapa orang dari laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada laki-laki di antara jin kemudian jin-jin itu menambah kepada mereka rasa takut.” (QS. Al-Jin: 6).

Meminta bantuan jin untuk mencelakai seseorang atau agar melindunginya dari kejahatan orang-orang yang jahat, hal ini termasuk dari kesyirikan. Barangsiapa demikian keadaannya, niscaya tidak akan diterima shalat dan puasanya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

“Jika kamu melakukan kesyirikan, niscaya amalmu akan terhapus.” (QS. Az-Zumar: 65).

Barangsiapa diketahui melakukan demikian, maka tidak dishalatkan jenazahnya, tidak diringi jenazahnya, dan tidak dikuburkan di pekuburan orang-orang Islam.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 1/162-163).

Kesimpulan

Meminta bantuan kepada jin adalah boleh dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun demikian, kami memandang agar hal itu dihindari pada zaman ini, mengingat kebodohan yang sangat menyelimuti umat. Sehingga banyak yang tidak mengerti perkara yang mubah dan yang tidak mengandung maksiat, atau mana tata cara yang boleh dan tidak mengandung pelanggaran agama serta mana pula yang mengandung hal itu. Wallahu a’lam.

(PurWD/voa-islam)

* Sumber: ALHIKMAHONLINE.COM, AKHWAT.WEB.ID, dan lainnya

Read More......

Apa Hikmah Berkurban ?

Berkurban merupakan salah satu ibadah yang agung, karena mengucurkan darah untuk bertaqarrub kepada Allah Taalaa. Semua ibadah yang disyariatkan dalam islam pasti mengandung hikmah, baik kita mengetahuinya atau tidak, karena yang mensyariatkan adalah yang Maha Hikmah.

Diantara hikmah dari berkurban yang disebutkan ulama adalah :

Pertama : menghidupkan sunah Nabi Ibrahim alaihisalam ketika beliau bermimpi menyembelih anaknya yang semata wayang Ismail alaisalam, sedangkan mimpi para Nabi adalah benar adanya.


قال الله تعالى: " وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهدِينِ رَبِّ هَب لِي مِنَ الصَّالِحِينَ فَبَشَّرنَاه بِغلَامٍ حَلِيمٍ فَلَمَّا بَلَغَ مَعَه السَّعيَ قَالَ يَابنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي المَنَامِ أَنِّي أَذبَحكَ فَانظر مَاذَا تَرَى قَالَ يَاأَبَتِ افعَل مَا تؤمَر سَتَجِدنِي إِن شَاءَ اللَّه مِنَ الصَّابِرِينَ فَلَمَّا أَسلَمَا وَتَلَّه لِلجَبِينِ وَنَادَينَاه أَن يَاإِبرَاهِيم قَد صَدَّقتَ الرّؤيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجزِي المحسِنِينَ إِنَّ هَذَا لَهوَ البَلَاء المبِين "

Artinya : ( 99. Dan Ibrahim berkata:"Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku 100. Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang Termasuk orang-orang yang saleh. 101. Maka Kami beri Dia khabar gembira dengan seorang anak yang Amat sabar 102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar".103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,105. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu Sesungguhnya Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.108. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang Kemudian, 109. (yaitu)"Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim".110. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. [ Al Hajj : 99-110 ].

Kedua : sesungguhnya menyembelih hewan kurban merupakan sarana untuk berbuat baik kepada diri dan keluarga, serta memuliakan tetangga dan kerabat dan teman- teman dan bersedekah kepada faqir miskin, sunah telah berjalan semenjak zaman Nabi shallawahu alaihi wasallam dalam hal berbuat baik kepada keluarga dan memuliakan tetangga dan bersedekah kepada faqir miskin pada hari raya Idul Adha. Sungguh telah diriwayatkan dengan derajat shahih dari Anas bin Malik radhiallahu anhu :


عن البراء رضي الله عنه قال :( خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم النحر بعد الصلاة فقال : من صلى صلاتنا ونسك نسكنا فقد أصاب النسك ، ومن نسك قبل الصلاة فتلك شاة لحم . فقام أبو بردة بن نيار فقال : يا رسول الله لقد نسكت قبل أن أخرج إلى الصلاة وعرفت أن اليوم يوم أكل وشرب فتعجلت فأكلت وأطعمت أهلي وجيراني . فقال رسول الله : تلك شاة لحم . فقال : إن عندي عناقاً جذعةً وهي خيرٌ من شاتي لحم فهل تجزئ عني ؟ قال : نعم ، ولن تجزئ عن أحدٍ بعدك ) رواه البخاري ومسلم ، وأبو داود واللفظ له

Dari Barra bin Azib radhiallahu anhu berkata : ( Rasulullah shallawahu alaihi wasallam berkhutbah pada hari raya kurban setelah sholat dengan berkata : barangsiapa yang melaksanakan sholat seperti kami, dan menyembelih seperti kami, maka telah benar sembeihannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat maka itu daging kurban, lalu Abu Burdah bin Nayyar berkata : Ya Rasulullah aku telah menyembelih kurbanku sebelum keluar sholat dan aku tahu kalau hari ini hari makan dan minum, maka aku segera menyembelihnya sehingga aku bisa makan dan member makan kepada keluarga dan tetanggaku. Maka Rasulullah berkata : itu bukan daging kurban. Lalu dia berkata : sesungguhnya aku mempunyai kambing yang belum cukup setahun yang lebih aku cintai, maka apakah sah sebagai kurbanku ? maka beliau berkata : ya, namun tidak sah untuk seorangpun sesudahmu ) HR Bukhari dan Muslim.

Ketiga : bersyukur kepada Allah atas nikmatnya yang banyak:
Karena Allah Subhanahu Wa Taalaa telah mengkaruniai manusia dengan nikmat yang begitu banyaknya yang tidak terhitung seperti nikmat umur yang panjang dari tahun ketahun, kenikmatan iman, kenikmatan penglihatan dan pendengaran dan harta yang kesemuanya mengharuskan kita untuk bersyukur kepada Yang Memberinya yaitu Allah Taalaa. Dan berkurban merupakan salah satu bentuk syukur kita kepada Allah Taalaa, dimana kita bertaqarrub kepada Allah dengan mengucurkan darah kurban demi melaksanakan perintah Allah Subhanahu Wa Taalaa, dimana Allah Azza Wa Jalla berfirman:


( فصلِّ لربك وانحر)

Artinya : (2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah) [QS Al Kautsar : 2]

Keempat : berkurban merupakan ibadah, dimana melaksanakannya sesuai dengan contoh Rasulullah shallawahu alaihi wasallam dengan ikhlas mengharapkan ridho Allah maka pasti Allah akan menerima kurban kita dan memberi pahala bagi kita.
Adapun hadits yang menjelaskan tentang pahala berkurban :


1493 عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ( ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا )
ويروى عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: ( في الأضحية لصاحبها بكل شعرة حسنة ويروى بقرونها)

Dari Aisyah radhiallahu anha bahwa Rasulullah shallawahu alaihi wasallam bersabda : ( tidak ada amalan manusia yang dilakukan pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah dari pada mengucurkan darah, sesungguhnya sembelihan akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulunya, dan kuku- kukunya, dan sungguh darahnya akan terjatuh dengan ridho Allah ditempat yang diterima Allah sebelum dia terjatuh kebumi maka hendaklah jiwa lapang dengan kurban (jangan benci atau terpaksa dalam berkurban)

Dan diriwayatkan dari Nabi shallawahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: (dalam kurban pemiliknya akan mendapatkan dari setiap bulunya kebaikan, dala riwayat lain dengan tanduknya) (HR Turmudzi no: 1493)

Namun hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Albani dalam Dhaif Sunan Ibnu Majah(671), Al Misykath (1470), Dhaif Jamiul Shaghir (5112). Jadi tidak bisa dijadikan sebagai hujah untuk menentukan pahalanya.

Wallahu Alam

Read More......