Minggu, 07 Agustus 2011

Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab Pada Saat Ini

Pertanyaan: Apakah menikah dengan wanita Ahli Kitab yang ada pada zaman kita sekarang ini diperbolehkan secara mutlak? Ataukah ada perincian dalam masalah ini?

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin Hamd al 'Abbad:

Menikah dengan wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani) terdapat dalam Al Qur'an. Termasuk hukum yang tetap dalam Kitabullah. Tetapi menikah dengan wanita muslimah lebih utama (lebih baik) daripada menikahi mereka. Masing-masing tadi hukumnya halal, boleh, dan masyru'. Tapi, sikap seseorang memilih wanita Muslimah lebih baik daripada dia memilih wanita Ahli Kitab. Wanita-wanita Ahli Kitab yang ada pada zaman kita sekarang ini sama seperti yang ada pada zaman Nabi Muhammad, sama-sama musyrik. Dan Allah mengabarkan bahwa mereka adalah orang kafir.

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ

"Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putra Maryam." (QS. Al-Maidah: 17)

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ

"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga." (QS. Al-Maidah: 73)

تَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

"Maha Suci Allah terhadap apa yang mereka persekutukan (dengan-Nya)." (QS. An-Naml: 63)

Mereka adalah kafir dan musyrik, sedangkan pengakuan mereka mengikuti agama Isa dan Musa menjadikan mereka sebagai Ahli Kitab, baik mereka yang ada pada saat ini atau sebelumnya, hukumnya satu. Selama mereka mengaku sebagai pengikut agama ini mereka sebagai Ahli Kitab. Tidak ada perbedaan antara generasi awal dan generasi akhir mereka. (PurWD/Islamway)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar