Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz , saya seorang wanita sudah menunaikan haji, namun ketika menunaikan haji, separuh dari biaya haji saya meminjam dari bank konvensional, namun sudah lunas ketika saya berangkat. Maka apakah sah haji saya dan saya berdosa ?
~ Nyonya Suwanto ~
Jawaban :
Wa’alaikummus salam warohmatullah.
Alhamdulillah washolaatu wassalamu ‘alaa Rasulillah wa ‘ala aalihi washohbihi wa ba’du.
Wahai ibu, memang sudah menjadi kesepakatan ulama bahwa syarat diwajibkannya haji apabila kita ada kemampuan, sebagaimana firman Allah :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya : ( dan diantara kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu) Surat Ali-Imran : 97
Namun para ulama berselisih pendapat mengenai batas kemampuan seseorang. Dalam hal ini ada beberapa pendapat :
1- para fuqoha Hanafiyah mengatakan kemampuan mencakup bekal dan kendaraan dengan syarat melebihi dua hajat asasinya sepeerti hutang, tempat tinggal, dan pakaian, begitu juga harus melebihi nafkah untuk orang yang ditinggalkannya, begitu juga haji tidak wajib bagi orang yang menderita penyakit sepeerti lumpuh dll.
2- para fuqoha malikiyah mengatakan kemampuan adalah kemungkinan untuk sampai ke Makkah dan tempat-tempat ibadah haji dengan berjalan kaki atau menaiki kendaraan, dengan syarat tidak mengalami kesulitan.
3- para fuqoha hanabilah kemampuan adalah bekal dan kendaraan yang layak, dengan syarat melebihi yang diperlukannya seperti buku-buku, tempat tinggal, pembantu, nafkahnya, dan nafkah keluarganya.
4- para fuqoha Syafiiyyah mengatakan kemampuan adalah bekal dan kendaraan dengan syarat melebihi hutang meskipun hutangnya belum habis waktu. Begitu juga nafkah orang yang ditinggalkan sampai dia kembali, juga tempat tinggal yang layak, dan alat-alat profesinya dan jalan yang aman.
Dari sini bisa di simpulkan bahwa fuqoha Syafiiyyah mensyaratkan bahwa kita tidak memiliki hutang walaupun hutang yang sifatnya longgar( belum habis batas waktunya).
Mereka berdalilkan dengan hadits yang di riwayatkan oleh Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhu :
عن عبد الله بن أبى أوفى قال ( سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الرجل لم يحج أيستقرض للحج قال - لا ) .
Artinya : “ dari Abdullah bin Abi Aufa berkata :” aku bertanya kepada Rasulullah Sallahu ‘alaihi wasallam tentang seorang laki yang belum berhaji apakah dia berhutang untuk berhaji ? Beliau berkata : tidak “
Hadits dikeluarkan oleh Imam Syafii didalam musnadnya.
Ini menunjukkan bahwa hutang adalah kebutuhan asasi yang didahulukan dari pada haji.
Jadi sebaiknya kita jangan terlalu memaksakan diri untuk menjalani sesuatu yang kita belum mampu.
Namun ulama mengatakan apabila kita berhaji dengan harta pinjaman maka haji kita sah InsyaAllah sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Syeikh Abdullah bin Baz:
Telah bertanya seseorang : ketika datang bulan Dzul hijjah saya ingin menziyarahi baitullah, akan tetapi gaji saya baru akan keluar sepekan lagi, sedangkan saya tidak memiliki uang kecuali kebutuhan sampai sebulan, tetapi teman-teman dikantor memaksa saya untuk ikut dimana kita tidak bisa menjamin hidup sampai kapan. Maka salah seorang dari mereka meminjamkan uang kepada saya untuk keperluan haji.
Lalu saya berkata: sesungguhnya hutang tidak menjadikan haji sah. Maka dia berkata: apabila pemilik hutang mengizinkan orang yang berhutang maka haji tetap sah, dan saya memberimu modal dengan kerelaan dan izin saya, dan sayapun pergi haji dan setelah kembali pada bulan yang sama saya mengembalikan uangnya ?
Maka beliau menjawab : haji anda sudah sah InsyaAllah, dan hutangmu untuk haji tidak mempengaruhi keabsahan hajimu.
Fatwa dikeluarkan Lajnah Daimah no 11837.
Kesimpulannya : apabila kita merasa mampu melunasi hutang kita dengan cara mengangsur maka boleh kita malaksanakan haji dengan pinjaman, namun apabila itu menambah kesulitan bagi kita maka sebaiknya jangan dipaksakan.
Adapun yang berkaitan dengan pinjaman dari bank konvesional, apabila kita tidak menemukan orang yang bisa meminjamkan tanpa bunga maka sebaiknya tidak perlu kita paksakan. Karena termasuk syarat haji bahwa keperluan haji kita dari yang halal karena Allah itu Baik dan tidak menerima kecuali dari yang baik.
Sebagaimana datang dalam sebuah hadits : bahwa orang yang haji dengan uang haram ketika dia mengucapkan :” Labbaika Allahumma Labbaika ” maka Allah berkata ” Laa Labbaika walaa Sa’daika sehingga kamu mengembalikan apa yang di tanganmu kepada pemiliknya”
Namun haji ibu InsyaAllah sah karena sebenarnya yang memakan riba adalah pihak bank, kita hanya sebagai perantara.
Wallahu ‘alam bishowab.
Minggu, 07 Agustus 2011
Haji Dengan Biaya Pinjaman ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
LOI THERESA
BalasHapusPada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar
negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.
REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai
daripada pinjaman, termasuk:
* Penyatuan hutang
* Pinjaman Perniagaan
* Pinjaman Peribadi
* Pinjaman Rumah
* Pinjaman Kewangan Kereta
✔. Senarai hitam boleh dikenakan
✔. NO CHECK CREDIT
Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan
✔.ETC boleh memohon.
Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a
filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.
Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel
: Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403
Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam sejahtera,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman Theresa 📩