Soal:
Dalam selembar uang kertas tertulis ayat, وأحل الله البيع وحرم الربا , lalu uang tersebut dibawa oleh seseorang ke dalam kakus, apa hukum perbuatan ini?
Jawab:
Oleh: Syaikh Abdul Hayyi Yusuf
Alhamdulillah, segala puji Allah yang Mahaesa. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Nabi terakhir yang tidak ada nabi dan rasul sesudahnya, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
Sebaiknya tidak menuliskan ayat pada lembaran uang kertas karena bisa menghinakannya. Sebab, terkadang uang itu bisa jatuh di tangan seorang muslim dan non muslim, orang suci dan yang junub serta yang sedang haid. Kemudian, orang yang memegangnya terkadang harus bolak-balik ke kamar kecil. Padahal Allah Ta’ala berfirman,
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (QS. Al-Hajj: 30)
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Kalau saja seorang muslim bisa menyingkirkannya sebelum ia masuk ke kamar kecil, maka itu baik dan bagus. Dan jika tidak bisa karena khawatir dicuri atau hilang maka tidak mengapa ia membawanya. Wallahu a’lam.
[PurWD/voa-islam.com]
Minggu, 07 Agustus 2011
Hukum Membawa Uang Kertas Bertulisan Ayat Al-Qur'an ke Kakus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar