Minggu, 07 Agustus 2011

Larangan Memakai Pakaian Dari Kulit Harimau

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, serta shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad serta kepada keluarga, para shahabat dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, amma ba’du:

Akhi fillah, larangan menggunakan pakaian dari kulit binatang buas terdapat dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari no (5175):


"عن البراء بن عازب رضي الله عنه: " أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن المياثر .

Dari Barra’ bin Azib radhiallahu ‘anhu: ( Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari Al-Muyatsir ) HR Bukhari (5175).

Al-Muyatsir adalah sejenis karpet yang dahulu biasa diletakkan diatas pelana kuda, dahulu mereka membuatnya dari sutra. Dan sebagaian ulama menafsirkannya dengan kulit binatang buas.(Fathul Bari 10/293)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

Dan telah ditetapkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai pakaian dari kulit binatang buas atau duduk diatasnya.


عن المقدام بن معد يكرب رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهى عن لبس جلود السباع والركوب عليها .
رواه أبو داود ( 4131 ) . وصححه الألباني في صحيح أبي داود (3479

Dari Miqdam bin Ma’di Karib radhiallahu ‘anhu berkata: ( Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai pakaian dari kulit binatang buas dan naik diatasnya ) HR Abu Dawud (4131) dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahih Abu Dawud (3479).


وروى الترمذي (1771) والنسائي (4253) ( أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن جلود السباع أن تفترش ). صححه الألباني في صحيح الترمذي (1450.

Dan diriwayatkan oleh At-Turmudzi (1771), An-Nasaie (4253): ( bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari kulit binatang buasa untuk dijadikan alas ). Dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahih At-Turmudzi (1450).


وعن معاوية بن أبي سفيان رضي الله عنه: (أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ركوب النمار ). يعني : جلود النمار .
رواه أبو داود ( 4239 ) . وصححه الألباني في صحيح أبي داود (3566) .

Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu: ( Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menaiki harimau ) yakni: kulit harimau.
Dishahihkan Syeikh Albani dalam Shahih Abu Dawud (3566)


وعن معاوية رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لا تصحب الملائكة رفقة فيها جلد نمر ).
رواه أبو داود ( 4130 ) . وحسنه الألباني في صحيح أبي داود (3478) .

Dari Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: (Malaikat tidak menemani rombongan yang ada kulit harimau )
HR Abu Dawud (4130) dan dihasankan oleh Syeikh Albani dalam Shahih Abu Dawud (3478).

Al-Mubarakfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi (4/469): (Dan hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa kulit binatang buasa tidak boleh dimanfaatkan )

Dan hikmah pelarangaan memanfaatkannya:

Karena terdapat unsur takabbur dan kesombongan, karena termasuk menyerupai orang-orang yang kejam, demikian juga karena itu merupakan pakaian orang-orang yang mewah dan boros. (Lihat Hasyiah As-Sindi atas Sunan Ibnu Majah).

Ditambah lagi alasan yang lain yaitu kenajisannya karena menyamak tidak dapat mensucikan kecuali kulit binatang yang boleh dimakan, adapun yang tidak halal dimakan maka tidak menjadi suci dengan menyamak kulitnya. Dan itu adalah madzhab Al-Auza’ie dan Abdullah bin Mubarak, Ishaq bin Rahuwaih, dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Lihat Syarah Shahih Muslim oleh Imam Nawawi (4/54) dan kitab Al-Furu’ oleh Ibnu Muflih (1/102).


Dan pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam salah satu pendapatnya. Majmu’ Fatawa (21/95) , dan dipilih oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ (1/74).

Maka apabila diharamkan penggunaan kulit-kulit ini maka tidak ada bedanya diantara larangan memakainya didalam maupun diluar rumah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitahukan bahwa para malaikat tidak menemani rombongan yang ada kulit harimaunya – seperti disebutkan diatas .

Dikatakan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud (syarah Sunan Abu Dawud):
Dan dalam hadits tersebut terdapat: kemakruhan menggunakan kulit harimau dan membawanya dalam safar dan memasukkannya kedalam rumah karena para malaikat yang meninggalkan rombongan yang ada kulit harimaunya menunjukkan bahwa para malaikat tidak menyertai sekumpulan manusia atau rumah yang ada kulit harimaunya dan hal itu tidak akan berlaku kecuali dikarenakan pelarangan menggunakannya sebagaimana diriwayatkan bahwa para malaikat tidak memasuki rumah yang ada gambar makhluk bernyawa, dan hadits tersebut dijadikan dalil pengharaman gambar dan memasukkannya kedalam rumah.

Ini apabila pakaian yang dimaksud dalam pertanyaan terbuat dari kulit binatang buas yang asli. Adapun kulit imitasi yang corak dan warnanya menyerupai kulit binatang buas maka lebih patut seorang muslim meninggalkannya supaya mereka yang tidak mengetahui sebenarnya tidak menuduhnya. Wallahu A’lam bishowab. [ar/voa-islam]

sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/9022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar