Minggu, 07 Agustus 2011

Apa Hukum Puasa Sunah Sebelum Mengqadha Puasa Ramadhan?

Pertanyaan:

Apa hukum puasa sunah sebelum membayar hutang puasa Ramadhan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah keatas junjungan kita Nabi Muhammad, keluarganya, shahabatnya dan mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du:

Pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah hukum berpuasa sunah sebelum mengqadla Ramadhan.

1- Sebagian ulama berpendapat tidak sah puasa sunah sebelum mengqadla, dan bahwa pelakunya berdosa.

Mereka beralasan bahwa ibadah sunah tidak dikerjakan sebelum yang wajib.

2- Sebagian ulama lain berpendapat hal itu boleh dilakukan selama waktunya tidak sempit atau masih longgar, mereka mengatakan: selama waktu masih lapang maka dia boleh melakukan ibadah sunah, sebagaimana seandainya seseorang mengerjakan sholat sunah sebelum yang wajib, contohnya waktu Dhuhur masuk sejak tergelincirnya matahari ke barat dan berakhir hingga bayangan setiap benda sama dengannya, maka dia boleh mengakhirkan sholat Dhuhur hingga akhir waktu, dan sepanjang waktu ini dia boleh melaksanakan sholat sunah, karena waktunya lapang.

Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ahli fikih dan dipilih oleh Syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah dimana beliau berkata: ”dan pendapat ini yang paling nampak dan lebih dekat kepada kebenaran, dan bahwa puasanya sah serta dia tidak berdosa, karena qiyas nampak dalam hal itu....Allah Ta’alaa berfirman:

( ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر ) البقرة/185

Artinya: (dan barangsiapa sakit atau sedang bepergian maka dia wajib mengqadlanya di hari-hari lain) [QS Al-Baqarah: 185].

Yakni dia wajib mengqadlana hari-hari yang lain, dimana Allah Ta’alaa tidak mengikatnya dengan tatabbu’ yakni secara berturut-turut, seandainya ayat tersebut diikat dengan tatabbu’ maka hal itu mengharuskan segera dilaksanakan, sehingga hal ini menjadi dalil bahwa permasalahannya longgar dan lapang.

(Lihat As-Syarhu Al-Mumti oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah juz/6 hal:448).

Namun sebaiknya kita segera mengqadla hutang puasa wajib kita karena yang wajib lebih utama didahulukan, apalagi kita tidak tahu apa yang akan terjadi besok.



(ar/voa-islam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar