Kamis, 22 September 2011

Zakat Sebagai Pengantar

BAB I

PENDAHULUAN

      Latar Belakang

      Informasi landasan hukum zakat sangat jelas yang terdapat di Al-Qur’an dan al Sunnah, bahwa diulang sebanyak 32 kali yang hampir seluruhnya memperlihatkan bahwa kedudukan perintah mengeluarkan zakat di ulang sebanyak 32 kali yang hampir seluruhnya memperlihatkan bahwa kedudukan perintah zakat sejajar dengan perintah shalat, dan keduanya saling melengkapi kesempurnaan manusia. Shalat itu mengacu pada terciptanya hubungan yang intens antara manusia dengan Tuhan secara vertical sedangkan zakat lebih mengacu kepada terciptanya hubungan intens antara manusia dengan manusia lainnya secara horizontal. Dengan demikian terwujudlah hubungan yang seimbang antara manusia dengan Allah dan manusia dengan manusia. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan secara detail pada pembahasan makalah kami.

      Rumusan Masalah

1. Pengertian zakat sebagai pengantar
2. Landasan hukum zakat
BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Zakat Sebagai Pengantar

Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (zyadah). Jika diucapkan, zaka al, zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertumbuh. Jika diucapkan zakat al nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Allah berfirman:
      "Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu," (QS. 91:9)

Maksud kata zakka dalam ayat ini ialah mensucikan dari kotoran, artinya yang sama (suci) juga terlihat dalam ayat berikut.

      "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)," (QS. 87:14)

Kata zakat adakalanya bermakna pujian misalnya dalam firman Allah swt berikut ini:
 
"Maka janganlah mengatakan dirimu suci" (QS. 53:32)

Landasan Hukum Kewajiban Zakat

      @ Nash Al-Qur’an

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan fardhu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriah. Sebagaimana firman Allah swt:
"Dirikanlah zakat dan bayarkanlah zakat hartamu" (An Nisa: 77)

Firman Allah swt:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka," (At Taubah: 103)

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa yang pertama adalah kata khudz (ambillah) yang menunjukkan kata perintah yang maksudnya adalah wajib; kedua zakat yang diambil itu merupakan harta yang penjabarannya bermacam-macam, bisa hasil tunai hewan ternak, harta yang diperjual-belikan dan sebagainya; ketiga zakat itu akan membawa beberapa keuntungan bagi yang mengeluarkannya, yaitu terhindari dari kesalahan karena mengambil hak orang lain; kebersihan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta benda, menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta mereka, serta memperoleh doa dari orang-orang yang diberi zakat yang dapat menimbulkan ketentraman dan ketenangan jiwa. Sebagaimana firman Allah swt.
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (al Baqarah: 288)

      @ As Sunnah

Rasulullah saw bersabda:

“Islam itu ditegakkan di atas 5 pilar; 1) menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak melainkan Allah, dan bahwasannya nabi Muhammad itu adalah pesuruh Allah; 2) mengerjakan shalat lima waktu; 3) membayar zakat; 4) melakukan haji; 5) berpuasa pada bulan Ramadhan” (sepakat ahli hadist)

Kemudian Rasulullah bersabda:
“Dari Abu Hurairah; telah berkata Rasulullah seorang yang menyimpan hartanya tidak mengeluarkan zakatnya, akan dibakar kedalam neraka jahannam, baginya dibuat setrika dari api, kemudian diistrahatkan ke dalam dan seterusnya.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Zakat mengacu pada dua masna yang berarti pertumbuhan dan pertambahan, dalam Al-Qur’an kata zakat diulang beberapa kali dengan memakai kata-kata yang sinonim dengannya, yaitu sedekah dan infak. Pengulangan kata tersebut dipahami bahwa zakat mempunyai peranan penting dan itu sifatnya wajib. Jika zakat diucapkan dengan kata al nafaqah maka dapat diartikan bahwa nafkah itu tumbuh dan berkembang bila diberkati sebagaiman firmannya:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu," (QS. 91:9)

Landasan hukum kewajiban zakat itu terdapat dalam nash Al-Qur’an dan sunnah rasul. Salah satu ayat yang menjadi landasan hukum zakat yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka," (At Taubah: 103)

Hadis yang menjadi landasan hukum zakat

“Islam itu ditegakkan di atas 5 pilar; 1) menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak melainkan Allah, dan bahwasannya nabi Muhammad itu adalah pesuruh Allah; 2) mengerjakan shalat lima waktu; 3) membayar zakat; 4) melakukan haji; 5) berpuasa pada bulan Ramadhan” (sepakat ahli hadist)

DAFTAR PUSTAKA

Mas’udi, Masdar. 2005. Menggagas Ulang Zakat sebagai Etika Pajak dan Belanja Negara untuk Rakyat. Bandung : PT. Mizan

Emang, Ruddin, dkk. 2002. Pendidikan Agama Islam. Makassar : Yayasan Fatiyah.

Rasid Sulaiman. 1989. Fiqih Islam (hukum Fiqhi Lengkap). Jakarta : PT. Kurnia Esa.

Qadir Abdurrahman. 2001. Zakat dalam Dimensi Mahda dan Sosial. Jakarta : PT. Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar